Ijazah Jokowi
Dilaporkan Silfester Matutina, Abraham Samad Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dilaporkan Silfester Matutina, Abraham Samad diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Lebih lanjut, Abraham Samad mengatakan dirinya tak akan gentar kepada siapapun yang akan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini.
Kriminalisasi adalah proses hukum di mana suatu tindakan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana oleh negara melalui undang-undang atau peraturan resmi.
Kriminalisasi bisa menjadi isu sensitif jika digunakan untuk membungkam kritik atau oposisi, seperti yang dituduhkan dalam kasus pelaporan terhadap akademisi dan aktivis.
"Jadi sekali lagi, ini tidak membuat kendor saya. Tapi yang terpenting. Sekali lagi, siapapun orang yang berada dibelakang kasus ini yang ingin mengkriminalisasi 12 orang ini akan saya hadapi sampai titik darah penghabisan," tegasnya.
Titik darah penghabisan adalah ungkapan dalam bahasa Indonesia yang bermakna berjuang hingga akhir hayat, atau berjuang sampai mati.
Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan semangat perjuangan yang total dan tak kenal menyerah, bahkan jika harus mengorbankan nyawa.
Sejumlah tokoh nasional angkat suara membela mantan Ketua KPK Abraham Samad di tengah polemik dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Mereka menilai langkah hukum terhadap Abraham berpotensi sarat muatan politis dan mengarah pada indikasi kriminalisasi terhadap tokoh antikorupsi tersebut.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi pelapor Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan pada Senin (4/8/2025).
Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.
Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.
"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Roy Suryo Absen dari Panggilan Polisi namun Bantah Mangkir, Kuasa Hukum: Beda dengan Jokowi
Dua Obyek Perkara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.