Berita DPRD Balikpapan
DPRD Balikpapan Setuju Anggaran Rp273 Miliar Untuk RSU Balikpapan Timur
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan, Rabu (13/8/2025)
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta kontrak tahun jamak pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Balikpapan Timur.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan, Rabu (13/8/2025).
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qodri, menyatakan rapat paripurna dihadiri 30 dari 45 anggota DPRD sehingga telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022.
"Dengan kehadiran ini, rapat paripurna dapat dilaksanakan sesuai aturan," ujarnya.
Agenda rapat mencakup empat poin utama, yakni kesepakatan KUA-PPAS 2026, persetujuan pelaksanaan subkegiatan tahun jamak, pekerjaan pembangunan rumah sakit, dan pembangunan RSU Balikpapan Timur.
Baca juga: DPRD Balikpapan Sayangkan Minimnya Publikasi Gebyar UMKM 2025
Menurut Alwi, penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2026 dilakukan sebagai langkah awal menuju penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan, proses ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Kesepakatan ini menjadi landasan dalam penyusunan APBD 2026," kata Alwi.
Hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Balikpapan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp3.836.990.481.857,71.
Sementara belanja daerah ditetapkan Rp4.286.990.481.857,71, dengan pembiayaan daerah sebesar Rp450 miliar.
Adapun kontrak tahun jamak pembangunan RSU Balikpapan Timur disepakati untuk dilaksanakan selama tiga tahun dengan nilai anggaran Rp273.276.833.000.
Kontrak ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara TAPD dan DPRD Kota Balikpapan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Balikpapan, Arfiansyah, menyampaikan rincian keputusan tersebut.
Dalam diktum kesatu, DPRD memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan subkegiatan tahun jamak pembangunan RSU Balikpapan Timur.
Pada diktum kedua, persetujuan itu dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan, dan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Baca juga: Perbaikan Drainase Jalan Ahmad Yani, DPRD Balikpapan Minta Selesai Tepat Waktu dan Berkualitas
Diktum ketiga menyebutkan, keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
"Persetujuan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan rumah sakit yang diharapkan meningkatkan layanan kesehatan di wilayah timur kota," tandas Arfiansyah. (*)
DPRD Berau Belajar Cara Peningkatan UMKM di Balikpapan |
![]() |
---|
DPRD Balikpapan Sepakat Bahas Revisi Perda Perumda Manuntung Sukses |
![]() |
---|
DPRD Balikpapan Rapat Paripurna Sambutan Walikota 2025-2030, Rahmad Mas’ud Paparkan Visi Pembangunan |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Balikpapan Dorong PT Bayan Resources dan KRN Aktif dalam CSR Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
DPRD Balikpapan Bahas Raperda Kota Ramah Lansia dan Fasilitas Pondok Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.