Berita Nasional Terkini
Mengenal PBB P2 yang Jadi Akar Permasalahan Demo Besar-besaran di Pati Hari ini
Cek apa itu PBB P2 yang menjadi akar permasalahan demo besar-besaran di Pati hari ini
TRIBUNKALTIM.CO - Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berdatangan di depan Kantor Bupati Pati dalam aksi demonstrasi, Rabu (13/08/2025).
Demo ini dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Pemerintah Kabupaten Pati berjanji mengembalikan selisih kelebihan pembayaran PBB dengan adanya pembatalan kebijakan ini.
Nantinya, pengembalian akan diatur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bersama kepala desa.
Meski akhirnya dibatalkan, demo tetap digelar.
Mereka menuntut Bupati Pati Sudewo yang merupakan kader Partai Gerinda dan sempat menjadi Anggota DPR RI dua periode itu mengundurkan diri atau akan dilengserkan.
Baca juga: Ricuh! Massa Demo Lempari Bupati Pati Sandal, Sudewo: Saya Mohon Maaf
Apa itu PBB P2?
Lantas, apa itu PBB yang menjadi akar permasalahan demo besar-besaran di Pati hari ini?
Dikutip dari bapenda.banggaikab.go.id, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, di kuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yaitu Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Termasuk dalam pengertian Bangunan, meliputi :
(a).Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
(b).Jalan tol;
(c).Kolam renang;
(d).Pagar mewah;
(e).Tempat olahraga;
(f).Galangan kapal, dermaga/dermaga khusus;
(g).Taman mewah;
(h).Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
(i).Menara.
Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah objek pajak yang :
(a).digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
(b).digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
(c).digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu;
(d).merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
(e).digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; (f).digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Baca juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Sudaryono Ungkap Isi Teguran Prabowo pada Sudewo
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yaitu NJOP.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tetapkan sebesar : (a).0,15 % (nol koma lima belas perseratus) untuk NJOP dibawah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah); (b).0,20 % (nol koma dua nol perseratus) untuk NJOP Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) atau lebih.
Bupati Pati Dilempari Sandal
Bupati Pati, Sudewo, akhirnya menemui massa aksi yang menuntut dirinya mundur pada Rabu (13/8/2025).
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, kacamata, dan peci hitam, Sudewo keluar dari mobil rantis polisi sekitar pukul 12.16 WIB untuk menyapa pengunjuk rasa.
“Assalamualaikum wr wb. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat lebih baik,” ucap Sudewo dilansir dari Tribun Jateng di artikel berjudul Temui Pendemo dari Mobil Rantis Polisi, Bupati Pati Sudewo Dilempar Sandal dan Air Minum.
Polisi sempat meminta massa untuk tertib.
Namun, saat menyapa dari mobil, Sudewo justru dilempari air minum kemasan dan sandal oleh massa.
Ajudan dan anggota Brimob yang berada di dekatnya segera melindungi Sudewo menggunakan tameng.
Lemparan dari massa terus mengarah hingga Sudewo terpaksa kembali masuk ke dalam mobil rantis.
Aksi unjuk rasa yang menuntut Sudewo mundur itu pun berlangsung ricuh.
Massa melempar air minum, memaksa menerobos gerbang kantor bupati, dan membakar satu unit mobil provos milik Polres Grobogan.
Untuk mengurai kericuhan, polisi menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata.
Protes ini dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan pajak sebesar 250 persen.
Sudewo juga sempat menantang warga Pati yang tak terima dengan kenaikan itu untuk demo besar-besaran.
Belakangan, Sudewo sudah meminta maaf soal pernyataannya itu serta membatalkan kenaikan PBB.
Namun, massa tetap menggelar demonstrasi.
Massa yang mengklaim hadir lebih dari 50.000 orang meneriakkan yel-yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga.”
Bupati Sudewo baru menjabat sejak dilantik pada 18 Juli 2025.
Namun, kurang dari sebulan memimpin, ia sudah menghadapi gelombang penolakan besar yang mendesaknya mengundurkan diri.
Profil Bupati Pati Sudewo
H. Sudewo, ST., MT adalah politikus dari kelahiran di Pati, 11 Oktober 1968.
Riwayat pendidikannya meliputi SD Negeri 1 Slungkep, SMP Negeri 1 Kayen, dan SMA Negeri 1 Pati.
Ia menamatkan pendidikan S1 Teknik Sipil di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 1993, lalu meraih gelar S2 Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Dalam organisasi, ia pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil UNS, Ketua Keluarga Besar Marhaenis, dab Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia.
Perjalanan Karier
Dilanir Kompas.com, Bupati Pati Sudewo Setelah menyelesaikan studi, Sudewo memulai karier di sektor konstruksi sebagai pegawai di PT Jaya Construction selama tahun 1993-1994.
Tak lama kemudian, ia beralih ke jalur pemerintahan sebagai tenaga honorer di Departemen Pekerjaan Umum (PU) Kanwil Bali pada 1994-1995.
Namanya mulai dikenal publik setelah terlibat dalam proyek peningkatan jalan dan jembatan di Bali pada tahun 1995-1996.
Kariernya terus menanjak saat ia diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1996-1997 dan dipindahkan ke Kanwil PU Jawa Timur, tempat ia menjadi PNS hingga 1999.
Setelah itu, ia bertugas di Dinas PU Kabupaten Karanganyar selama periode 1999-2006.
Kiprah Politik
Sudewo Pada 2002, Sudewo pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Karanganyar berpasangan dengan Juliyatmono.
Meski gagal meraih kemenangan, ia tidak menyerah.
Sebaliknya, ia semakin aktif dan sempat menjadi koordinator tim sukses Pilkada Jatim 2025 dan koordinator tim sukses Pilgub Jateng pada 2008.
Ia kemudian dipercaya menjadi Ketua Bidang Pemberdayaan Organisasi DPP Partai Gerindra pada tahun 2019.
Karier politiknya semakin kuat saat ia menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode, yaitu 2009-2013 dan 2019-2024.
Ia juga dikenal sebagai tokoh yang dekat dengan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto.
Puncaknya, pada Pemilu 2024, Sudewo terpilih sebagai Bupati Pati periode 2025-2030, didampingi oleh Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.