Sabtu, 18 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Royalti Musik Menuai Polemik, PHRI Samarinda Minta Daftar Lagu Wajib Bayar Diperjelas

Wakil Ketua PHRI Samarinda, Armunanto Somalinggi, mendesak LMKN memperjelas aturan royalti musik bagi pelaku industri perhotelan dan restoran.

|
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
ROYALTI MUSIK - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Timur, Armunanto Somalinggi saat diwawancarai dihotel grand kartika yang dipimpinnya. Ia mendesak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperjelas penerapan sistem royalti musik. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Sebagai solusi, ia menekankan tiga poin penting yang harus dipenuhi: penerapan yang jelas, daftar lagu wajib royalti yang transparan, dan konfirmasi kepada artis terkait izin penggunaan karya.

Baca juga: Musisi Lokal dan Owner Kafe Samarinda Bingung Soal Royalti Musik: Kami Lain Artis, Hanya Cari Nafkah

“Pada dasarnya simple aja, penerapannya harus jelas. Kedua, listnya ke industri harus jelas yang mana yang boleh, yang mana yang tidak. Dan juga harus konfirmasi ke artisnya,” pungkas Armunanto. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved