Berita Kaltim Terkini
Royalti Musik Menuai Polemik, PHRI Samarinda Minta Daftar Lagu Wajib Bayar Diperjelas
Wakil Ketua PHRI Samarinda, Armunanto Somalinggi, mendesak LMKN memperjelas aturan royalti musik bagi pelaku industri perhotelan dan restoran.
|
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
ROYALTI MUSIK - Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalimantan Timur, Armunanto Somalinggi saat diwawancarai dihotel grand kartika yang dipimpinnya. Ia mendesak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperjelas penerapan sistem royalti musik. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS)
Sebagai solusi, ia menekankan tiga poin penting yang harus dipenuhi: penerapan yang jelas, daftar lagu wajib royalti yang transparan, dan konfirmasi kepada artis terkait izin penggunaan karya.
Baca juga: Musisi Lokal dan Owner Kafe Samarinda Bingung Soal Royalti Musik: Kami Lain Artis, Hanya Cari Nafkah
“Pada dasarnya simple aja, penerapannya harus jelas. Kedua, listnya ke industri harus jelas yang mana yang boleh, yang mana yang tidak. Dan juga harus konfirmasi ke artisnya,” pungkas Armunanto. (*)
Berita Terkait: #Berita Kaltim Terkini
| 4 Daerah dengan Jumlah Kejahatan Paling Sedikit di Kalimantan Timur |
|
|---|
| Samarinda Masuk 3 Besar Kota Maju, DPRD Kaltim: Kepuasan Warga Ikut Meningkat |
|
|---|
| POPULER KALTIM: Imbauan Damai Jelang Aksi 21 April hingga Modus Kecurangan Minyakita |
|
|---|
| 5 Daerah Paling Padat Penduduk di Kalimantan Timur versi BPS |
|
|---|
| 20 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia, Kalimantan Timur Nomor Berapa? |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250813_Wakil-Ketua-PHRI-Kaltim-Armunanto-bicara-soal-royalti-musik.jpg)