Berita Nasional Terkini

Status Terpidana Disorot dan Resmi Ajukan PK, di Mana Silfester Matutina? Kata Wakil Ketua Projo

Status terpidana disorot hingga resmi ajukan Peninjauan Kembali, di mana Silfester Matutina? Kata Wakil Ketua Projo

Penulis: Aro | Editor: Christoper Desmawangga
Tribunnews.com/Reynas Abdila
AJUKAN PENINJAUAN KEMBALI - Silfester Matutina (kedua dari kanan) bersama dengan sejumlah pengurus Peradi Bersatu saat akan diperiksa Subdit Kamneg Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Status terpidana disorot hingga resmi ajukan Peninjauan Kembali (PK), di mana Silfester Matutina? Kata Wakil Ketua Projo soal keberadaan terpidana kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNKALTIM.CO - Status terpidana Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dalam kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla belakangan jadi sorotan.

Usai status terpidana jadi sorotan, Silfester Matutina, Ketua Umum Solmet, salah satu organisasi relawan Jokowi ini jarang muncul, ternyata terpidana kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla ini sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Pengajuan PK ini disampaikan Silfester Matutina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 5 Agustus 2025 lalu.

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Amien Rais Singgung Hubungan Sandiwara Politik dengan Jokowi

Artinya, setelah semua jalur hukum biasa seperti banding dan kasasi telah ditempuh, PK menjadi jalan terakhir untuk mencari keadilan jika ditemukan alasan kuat bahwa putusan sebelumnya keliru atau tidak adil.

Sebelum status terpidana ramai jadi sorotan, Silfester Matutina sering muncul di televisi untuk menjadi narasumber dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sosok Silfester Matutina dikenal sebagai salah satu relawan Jokowi.

Hingga kemudian di Pilpres 2024, Silfester Matutina menjadi pendukung Prabowo-Gibran.

Maret 2025, Silfester Matutina diangkat Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai Komisaris ID FOOD.

ID FOOD adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.

Jabatan Silfester Matutina sebagai Komisaris BUMN dan statusnya sebagai terpidana yang belum menjalani pidana pun menjadi sorotan.

Dalam kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla, kasasi Mahkamah Agung memutus vonis 1 tahun 6 bulan untuk Silfester Matutina tahun 2019.

Putusan kasasi MA sejak 2019 ini belum dieksekusi hingga saat ini Silfester Matutina masih bebas. 

Lalu di mana Silfester Matutina?

Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, menduga Silfester diam-diam memantau perkembangan kasusnya tersebut namun ia memilih untuk diam dan tak muncul.

"Mungkin beliau mendengarkan (perkembangan kasus). Kata Pak Oegro (Eks Wakapolri) tadi, jadi jangan berkoar-koar dulu.

Tapi, datang ke kejaksaan tadi mungkin itu belum bisa dilaksanakan kita enggak tahu. Tapi, setahu saya beliau ada di Jakarta," kata Freddy seperti dikutip dari Metro TV News yang tayang pada Jumat (9/8/2025). 

Freddy menyebut Silfester tengah berada di Jakarta. Oleh karena itu ia menilai Kejaksaan harusnya tak sulit untuk mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu.

Adapun informasi keberadaan Silfester itu diketahui Freddy sekitar dua hari sebelumnya dari temannya. 

"Toh, kalau memang kejaksaan sebagai pihak yang punya wewenang melakukan kewenangannya tidak susah lah.

Tapi, kan masih ada mekanisme pemanggilan waktu itu. Kita tidak tahu, kita tanyakan saja kepada kejaksaan perihal itu," tambahnya. 

Berharap dapat Amnesti

Freddy Damanik berharap Presiden Prabowo Subianto mau memberikan amnesti atau pengampunan kepada Silfester Matutina yang divonis bersalah karena terbukti melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dinilai bersalah dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

Pemberian amnesti dilakukan menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI).

“Itu harapan saya pribadi dan teman-teman juga berharap seperti itu,” ucap Freddy Damanik dalam Program Kompas Petang di KompasTV, Rabu (6/8/2025). 

Apalagi, kata Freddy, kasus yang dialami oleh Silfester Matutina merupakan kasus politik yang memungkinkan untuk mendapatkan amnesti.

“Ini kan kasusnya juga mirip ya, politik ya, katakanlah menyerang Pak JK, jadi sangat-sangat ada harapan dan potensi (untuk mendapatkan amnesti),” ungkapnya.

Tak Halangi Eksekusi 

Kejaksaan Agung (Kejagung) tegas menyatakan pengajuan PK dilakukan Silfester Matutina tak bakal menunda proses eksekusi putusan pengadilan. 

Mengenai peninjauan kembali alias PK yang diajukan Silfester atas kasus yang menjeratnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal itu tak akan menghalangi proses eksekusi yang sudah diputus oleh pengadilan.

Namun mengapa eksekusi belum juga dilakukan hingga saat ini, ia menyebut itu sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.

 “Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025). 

"Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” beber dia.

Penegasan eksekusi Silfester Matutina juga disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi.

Ia menegaskan eksekusi terhadap Silfester Matutina harus tetap dilakukan meski terpidana kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla tersebut sedang menjalani proses peninjauan kembali (PK) di pengadilan.

Menurut Pujiyono, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi tanpa menunggu putusan PK.

“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi. Meskipun ada PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2025).

Siapa Silfester Matutina?

Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Silfester Matutina dikenal sebagai seorang aktivis.

Jejaknya di dunia politik juga dikenal terutama sebagai loyalis dan relawan Jokowi. 

Selain itu, Silfester diketahui juga sempat jadi Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Silfester Matutina diangkat menjadi Komisaris ID Food melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Dilansir dari laman resminya, ID FOOD merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).

Aktivitas bisnis ID FOOD bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.

Rekam Jejak Kasus Silfester Matutina

Kasus yang menjerat Silfester berawal dari orasinya pada 15 Mei 2017 ketika menyebut Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com pada 29 Mei 2017, ia menganggap JK terlalu berambisi secara politik sehingga mau menjadi wakil dari Jokowi dalam Pilpres 2019.

Hal itu diucapkan yang saat itu viral lewat sebuah video.

"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambis politik Jusuf Kalla," ujar Silfester.

Tak cuma itu, dirinya juga menuduh JK memakai isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 lalu.

Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .

"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," kata Silfester dalam orasi tersebut.

  • Dilaporkan 2017

Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.

Ia pun dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.

  • Vonis PN Jaksel 2018

Singkat cerita, Silfester pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lalu, dia pun divonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan sidang putusan yang digelar pada 30 Juli 2018.

"Menyatakan terdakwa Silfester Matutina terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama setahun," demikian bunyi vonis yang dikutip dari Direktori Mahkamah Agung (MA).

  • Putusan Banding PT DKI Jakarta 2018

Lalu, Silfester Matutina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan berujung ditolak.

Adapun putusan itu diumumkan pada 17 Oktober 2018 lalu.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 30 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan.

  • Kasasi Mahkamah Agung 2019, Hukuman Diperberat

Tak puas, Silfester pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan tetap ditolak. 

Bahkan, hukumannya diperberat oleh hakim agung menjadi 1,5 tahun penjara.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian isi dari putusan tersebut tertanggal 20 Mei 2019.

Baca juga: Silfester Matutina Terpidana Jadi Komisaris BUMN, Eks Wakapolri Singgung Erick Thohir dan UU Tipikor

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com, TribunJakarta.com dengan judul Silfester Matutina Disebut Diam-Diam Memantau, Kejagung Tegas PK Tak Bakal Tunda Eksekusi dan Mendadak Hilang dari TV, Silfester Matutina Disebut Ada di Jakarta, Kejaksaan Tak Sulit Mengeksekusi

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved