Berita Nasional Terkini
Silfester Matutina Tidak Kunjung Dibui, Amien Rais Singgung Hubungan Sandiwara Politik dengan Jokowi
Silfester Matutina tak kunjung dibui, Amien Rais singgung hubungan sandiwara politik dengan Jokowi.
TRIBUNKALTIM.CO - Silfester Matutina yang tak kunjung dipenjara menuai sorotan, apalagi putusan hukumnya sudah divonis sejak 2019.
Silfester divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atas kasus fitnah dan penghinaan terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12.
Namun hingga kini Silfester belum menjalani hukuman pidana tersebut.
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais pun mengkritik keras kondisi tersebut.
Amien Rais yang juga mantan Ketua MPR RI periode 3 Oktober 1999 hingga 30 September 2004 itu juga menyinggung hubungan Silfester dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi sejak Putusan Kasasi MA 2019, Refly Harun Singgung Peran Jokowi
Ia menyebut keduanya terlibat dalam “sandiwara politik” yang saling menutupi dan saling menguntungkan, menyusul belum dieksekusinya vonis hukum terhadap Silfester dalam kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia
Silfester Matutina adalah seorang aktivis politik, pengacara, dan pengusaha asal Ende, Nusa Tenggara Timur.
Ia dikenal luas sebagai pendiri dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebuah organisasi relawan yang mendukung Presiden Joko Widodo sejak Pilpres 2014.
Silfester divonis 1,5 tahun penjara pada 2019 atas kasus fitnah dan penghinaan terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12.
Meski vonis telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), hingga 2025 ia belum menjalani hukuman.
Silfester mengklaim telah berdamai dengan JK dan menyatakan bahwa urusan hukumnya telah selesai.
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa eksekusi tetap harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Amien Rais mengingatkan bahwa semua pihak boleh berbangga karena Indonesia merupakan negara hukum.
Negara hukum adalah suatu sistem pemerintahan di mana kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan atas kehendak pribadi atau kekuasaan absolut.
Dalam negara hukum, semua warga negara—termasuk pejabat pemerintah—terikat dan tunduk pada hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.