Berita Paser Terkini

DPRD Paser Setujui Modal Rp100 Miliar ke Bankaltimtara untuk Dorong Ekonomi dan UMKM

DPRD Paser setujui penyertaan modal Rp100 miliar ke Bankaltimtara demi dorong ekonomi dan dukung UMKM

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PENYERTAAN MODAL - Persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser dengan Pemkab Paser tentang Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bankaltimtara di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Kamis (14/8/2025). Penyertaan modal dari Pemkab Paser mencapai Rp100 miliar ke Bankaltimtara. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bankaltimtara.

Untuk diketahui, Raperda adalah singkatan dari Rancangan Peraturan Daerah, yaitu dokumen usulan regulasi yang sedang dalam proses pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). 

Jika disetujui dan disahkan, Raperda akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum mengikat di wilayah tersebut.

Persetujuan dari Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi dengan Wakil Bupati (Wabup) Paser, Ikhwan Antasari dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Baling Seleloi, Kamis (14/8/2025).

Dari hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda III yang disampaikan Regina Fabiola, pembahasan telah dilakukan sebelumnya bersama pemerintah daerah dan pihak terkait melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Mei hingga Juli 2025.

Baca juga: CEO Kideco Mengajar di MAN IC Paser, Dorong Sinergi Pendidikan dan Industri Tingkatkan Kualitas SDM

"Raperda yang disusun ini berdasarkan hasil analisis investasi oleh tim penasehat investasi daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012," terang Regina.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser nantinya akan menyertakan modal sebesar Rp100 miliar kepada Bankaltimtara selama lima tahun, mulai tahun 2026 hingga 2030.

"Raperda ini juga telah melalui proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI wilayah Kalimantan Timur dan dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Pansus Raperda III DPRD Paser juga menekankan pentingnya optimalisasi manfaat penyertaan modal, baik secara ekonomi melalui dividen dan laba BUMD, maupun secara sosial dalam peningkatan pelayanan publik.

"Semoga, program ini mampu memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah, khususnya melalui dukungan kredit bagi pelaku UMKM," tandas Regina.

Baca juga: Pemkab Paser Siapkan Rp12,7 Miliar untuk Insentif Kader Posyandu

Berbagai Fraksi DPRD Paser juga ikut menyampaikan tanggapan mereka, salah satunya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pandangan Fraksi PKB disampaikan oleh Sukran Amin, yang mendukung persetujuan Raperda Penyertaan Modal ke Bankaltimtara.

"Semoga program ini benar-benar mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dijalankan dengan pengawasan ketat agar tepat sasaran," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved