Berita Paser Terkini

BPD Modang Cabut Dukungan terhadap Aktivitas Tambang Batu Bara di Modang Paser

BPD Modang resmi mencabut dukungannya terhadap nota kesepakatan aktivitas tambang batu bara di Desa Modang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

HO/ERAWAN
AKTIVITAS PERTAMBANGAN - Masyarakat Desa Modang saat mendampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat meninjau lokasi pertambangan yang diduga merusak ekosistem mangrove di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (7/8/2025). Masyarakat menginginkan aktivitas tersebut dihentikan. (HO/ERAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Modang resmi mencabut dukungannya terhadap nota kesepakatan aktivitas tambang batu bara di Desa Modang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya penolakan dari warga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan tersebut.

Penolakan BPD Modang diumumkan pada 7 Agustus lalu melalui musyawarah khusus yang digelar secara terbuka.

Ketua BPD Modang, Neni Triana, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi terlibat dalam urusan tambang, termasuk kesepakatan antara Kepala Desa (Kades) Modang, Margo Budiyanto, dan Direktur PT Laut Merah An Nabih, Ikhwan Wirawan, yang tertuang dalam nota kesepakatan pinjam pakai tanah negara tertanggal 23 Juli lalu.

Baca juga: Warga Tolak Pengrusakan Mangrove karena Tambang Batu Bara di Modang Paser

"Sejak 7 Agustus 2025 melalui musyawarah khusus dan terbuka, kami sampaikan bahwa BPD menolak kehadiran pertambangan yang dipermasalahkan karena merusak lingkungan dan bersedia mencabut tanda tangan kami sebagai yang mengetahui," terang Neni, Rabu (13/8/2025).

Ditegaskan, tanda tangan BPD Modang dalam nota kesepakatan tersebut semula dimaksudkan sebagai bentuk fasilitasi atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Namun, setelah mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan, BPD Modang memilih menarik diri sepenuhnya dari segala bentuk keterlibatan.

"Kami sudah tidak ikut serta lagi apapun bentuknya permasalahan desa yang berkaitan dengan tambang, kami menarik diri," tegasnya.

Baca juga: Warga Desa Modang di Paser Kaltim Tuntut Pengembalian Lahan dari PTPN IV Regional V

Sementara itu, Camat Kuaro, Finandar Astaman, mengonfirmasi bahwa aduan masyarakat Desa Modang terkait dugaan pencemaran lingkungan telah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser.

"DLH Paser sudah meninjau ke lapangan dan sampai sekarang masih berproses. Bagi perusahaan, kami bharap agar mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Finandar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved