Berita Samarinda Terkini
Kejati Kaltim: Ada 8 Perusahaan Terlibat Kerjasama di Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Ketenagalistrikan
Kejati Kaltim membeberkan ada 8 perusahaan terlibat kerjasama di kasus dugaan korupsi BUMD PT Ketenagalistrikan yang sedang disidik kejaksaan.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur membeberkan ada 8 perusahaan terlibat kerjasama di kasus dugaan korupsi BUMD PT Ketenagalistrikan yang sedang disidik penyidik kejaksaan.
Ya, dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kaltim yakni PT Ketenagalistrikan masih terus didalami penyidik Kejati Kaltim.
Terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi di tubuh Perusda Kaltim ini, ditegaskan pihak Kejati Kaltim bahwa kasus ini bukan perkara tunggakkan.
Artinya baru ditangani oleh jajaran korps Adhyaksa Kalimantan Timur.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (14/8/2025) kepada Tribun Kaltim.
Baca juga: Terungkap Alasan Kejati Kaltim Geledah BUMD, Usut Penyalahgunaan Modal Daerah PT Ketenagalistrikan
Sprindik Baru
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati Kaltim, Supardi Nomor Print-08/O.4/Fd.1/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, langsung dikeluarkan untuk segera dimulainya penyidikan.
“Sprindik baru langsung dikeluarkan, dan tim penyidik langsung melakukan penggeledahan (bukan perkara tunggakkan),” kata.
Pihak Kejati Kaltim mengatakan kasus PT Ketenagalistrikan hampir sama dengan yang terjadi pada BUMD Kaltim lainnya, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), dimana ada kerjasama dengan pihak ketiga yang akhirnya merugikan keuangan daerah.
8 Perusahaan Terlibat Kerjasama dengan BUMD
Namun, Toni tidak merinci berapa perusahaan yang bekerjasama dengan PT Ketenagalistrikan karena masih tahap penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Tetapi, hal ini sempat disinggung Toni bahwa PT Ketenagalistrikan Kaltim dalam menjalankan usaha melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan lain diluar core business (bisnis inti) yang ditetapkan.
Mekanisme kerjasama sendiri tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Kejati Kaltim Bawa Dokumen Usai Geledah Kantor PT Ketenagalistrikan Kasus Dugaan Korupsi
Sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah.
“Ya kita berdasarkan temuan. Laporan dari masyarakat, kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250814-Penggeledahan-PT-Ketenagalistrikan-dan-Kasipenkum-01.jpg)