Berita Kaltim Terkini
Komisi II DPRD Kaltim Ingatkan Risiko Salah Kelola BUMD: Uang Rakyat Bisa Terjerumus
Komisi II DPRD Kaltim menegaskan pentingnya tata kelola dan pengawasan yang kuat dalam menjalankan bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya tata kelola dan pengawasan yang kuat dalam menjalankan bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengingatkan bahwa salah kelola BUMD sama saja dengan menjerumuskan uang rakyat.
“Yang berbahaya salah kelola. Kalau salah kelola itu kan menyebabkan kerugian dalam arti disengaja karena mengabaikan prinsip-prinsip mengelola perusahaan, itu kan sama dengan menjerumuskan uang rakyat. Sekarang ini menjadi momentum agar BUMD yang belum memenuhi regulasi, agar memenuhi itu,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Fraksi PAN-NasDem Minta BUMD Kaltim Dikelola Profesional dan Transparan
Pernyataan ini disampaikan setelah evaluasi terhadap delapan BUMD milik Pemprov Kaltim, di antaranya PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim Kaltara, Perusda Melati Bhakti Satya, PT Migas Mandiri Pratama, Perusda Bara Kaltim Sejahtera, Perusda Ketenagalistrikan, Perusda Sylva Kaltim Sejahtera, PT Asuransi Bangun Askrida, dan PT Jamkrida.
Evaluasi mencakup kinerja, tata kelola, hingga penyelesaian masalah hukum yang membelit beberapa BUMD di masa lalu.
“Kita terus evaluasi. Semua Perusda atau BUMD sudah bertemu. Tentu ada beberapa yang kami sorot. Pengawasan secara umum, termasuk pekerjaan di masa lalu, apalagi sudah jadi masalah hukum, mesti diselesaikan litigasi itu,” ujarnya.
Firnadi Ikhsan menekankan tata kelola harus mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 sebagaimana arahan Mendagri.
Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Kaltim Minta Reformasi BUMD Harus Dongkrak PAD dan Permodalan UMKM
Dengan regulasi tersebut, BUMD tidak lagi berbentuk Perusda, melainkan Persero Daerah/Perumdam dan pengangkatan direksi maupun komisaris dilakukan melalui RUPS dengan mekanisme pengawasan harian hingga bulanan agar kontrol perusahaan berjalan optimal.
Ia menilai tata kelola BUMD di Kaltim masih belum maksimal.
“Memang dilemanya, mengusahakannya tidak seperti perusahaan pribadi. Ini uang negara/daerah. Diaudit, ada BPK, BPKP hingga KPK. Jangankan rugi, untung saja diperiksa. Artinya kalau belum siap jangan deh. Kita salut ke direksi yang sekarang mengembangkan, karena memang kerjanya bukan mengembangkan perusahaan pribadi, berisiko,” ucapnya.
Komisi II DPRD Kaltim juga mendorong Gubernur sebagai pemegang saham mayoritas untuk mengambil peran penuh dalam tata kelola, termasuk menunjuk komisaris dan direksi agar ada pengawasan dalam proses bisnis harian maupun bulanan.
Adapun DPRD Kaltim dalam fungsi pengawasan terkait regulasi (perda), anggaran dan optimalisasi pendapatan.
Baca juga: Fraksi PKB Dorong Reformasi BUMD Strategis Kaltim Lewat Pembahasan Dua Ranperda
Menurut Firnadi Ikhsan, BUMD dibentuk untuk menggali potensi daerah dan menghasilkan sumber PAD baru yang bisa dinikmati masyarakat.
“Kan dibentuk dan dikelola untuk menggali PAD lain. Tentu harus memaksimalkan potensi daerah,” pungkasnya. (*)
| Rekam Jejak Bambang Soepriyadi Ketua DPD Demokrat Kaltim, Lahir di Balikpapan, Pernah Jadi ASN Kutim |
|
|---|
| Terpilih Aklamasi di Musda VI, Bambang Soepriyadi Pimpin Demokrat Kaltim, AHY Minta Kader Solid |
|
|---|
| Daftar 10 Provinsi dengan Risiko Kejahatan Terendah di Indonesia, Termasuk Kaltim! |
|
|---|
| Rupiah Melemah, Eksportir Kaltim Justru Ketiban Untung? GPEI Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Perusahaan Sawit di Kaltim Kini Wajib Laporkan Harga TBS Tiap Hari, Ada Sanksinya Jika Melanggar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250809_Firnadi-Ikhsan.jpg)