Berita Kaltim Terkini

Polemik Royalti Musik, Praktisi Hukum Samarinda: tak Adil, Singgung Nasib Penyanyi di Acara Rakyat

Soroti polemik royalti musik, Praktisi Hukum Samarinda sebut tidak adil. Ia menyinggung nasib penyanyi di acara rakyat.

HO/PRIBADI
POLEMIK ROYALTI MUSIK - Jumintar Napitupulu. Praktisi Hukum Samarinda ini memberikan pendapatnya terkait pengenaan royalti kepada setiap pihak yang menggunakan musik atau lagu secara komersial. Ia menyinggung nasib penyanyi di pentas rakyat. (HO/PRIBADI) 

Kemudian ia menerangkan sisi ketidakadilan dalam penarikan royalti musik.

Sisi tidak adilnya, kata Jumintar, seperti yang ramai pada pemberitaan di mana pekerja musik atau seni hanya mendapat upah sekali manggung di pentas hiburan rakyat atau rumah makan dan restoran hanya dibayar 300-400 ribu dan harus dikenakan royalti. 

Seperti halnya musisi-musisi di ajang konser-konser berbayar.

Tentu menurutnya ini sangat tidak adil, sedangkan di sisi lain jika tempat yang memakai jasa pemain musik lokal tersebut yang dikenakan royalti maka bisa jadi tempat itu tidak lagi memakai jasa penyanyi /musik di tempat usahanya demi menghindari royalti.

“Pada dasarnya mereka menggunakan musik atau lagu lewat alat elektronik atau dengan memakai jasa musisi kelas rakyat, artinya sangat tidak adil karena yang akan terjadi banyak insan seniman kecil kehilangan mata pencaharian dikarenakan aturan hukum yang sifatnya memaksa itu tadi,” ungkapnya.

Seperti yang sudah dijelaskan Juminta diawal, pengenaan royalti kepada setiap layanan publik komersil adalah jerat juga bagi pemilik hak cipta.

Karena disadari atau tidak, musik atau lagu itu tersebar luas dan jadi disukai, tentu karena penyebarannya dilakukan masyarakat luas.

Kalau masyarakat sudah takut dan tidak mau memutar musik mereka di semua layanan publik, hal ini sama saja menutup ruang popularitas dan ketersebaran lagu atau musik mereka. 

“Maka dari itu, secara hukum saya berpandangan perlunya pengkajian mendalam atas PP 56 tahun 2021 itu sendiri dengan mendudukan sejumlah pihak-pihak penting terkait, jika perlu aturan itu harus diubah dan diperbaharui serta diperjelas,” pungkasnya.

Baca juga: Analogy Pastry and Coffe Balikpapan Berhenti Putar Musik Imbas Polemik Royalti

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved