Berita Samarinda Terkini
Sprindik Pertama Kajati Kaltim Supardi, Usut Dugaan Korupsi BUMD Kaltim: PT Ketenagalistrikan
Sprindik pertama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Supardi usut dugaan korupsi BUMD Kaltim: PT Ketenagalistrikan.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kaltim yakni PT Ketenagalistrikan masih terus didalami penyidik Kejati Kaltim.
Belakangan diketahui, kasus dugaan korupsi BUMD Kaltim: PT Ketenagalistrikan, merupakan sprindik pertama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Supardi.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (14/8/2025) kepada Tribun Kaltim.
"Iya benar. Sprindik pertama (Era Kajati Supardi)," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (14/8/2025).
Sprindik adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh penyidik (seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK) sebagai dasar hukum untuk memulai penyidikan terhadap suatu dugaan tindak pidana.
Lewat sprindik, konstitusi memberi wewenang hukum kepada penyidik untuk melakukan tindakan penyidikan.
Seperti memanggil dan memeriksa saksi/tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, mengumpulkan alat bukti lain.
Baca juga: Kejati Kaltim: Ada 8 Perusahaan Terlibat Kerjasama di Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Ketenagalistrikan
Keluarnya sprindik merupakan tahap awal dari proses penyidikan secara resmi.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur membeberkan ada 8 perusahaan terlibat kerjasama di kasus dugaan korupsi BUMD PT Ketenagalistrikan yang sedang disidik penyidik kejaksaan.
Terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi di tubuh Perusda Kaltim ini, ditegaskan pihak Kejati Kaltim bahwa kasus ini bukan perkara tunggakkan.
Artinya baru ditangani oleh jajaran korps Adhyaksa Kalimantan Timur.
Baca juga: Terungkap Alasan Kejati Kaltim Geledah BUMD, Usut Penyalahgunaan Modal Daerah PT Ketenagalistrikan
Bukan Kasus Tunggakan
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati Kaltim, Supardi Nomor Print-08/O.4/Fd.1/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, langsung dikeluarkan untuk segera dimulainya penyidikan.
“Sprindik baru langsung dikeluarkan, dan tim penyidik langsung melakukan penggeledahan (bukan perkara tunggakkan),” kata.
Pihak Kejati Kaltim mengatakan kasus PT Ketenagalistrikan hampir sama dengan yang terjadi pada BUMD Kaltim lainnya, yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), dimana ada kerjasama dengan pihak ketiga yang akhirnya merugikan keuangan daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250724_Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Kaltim-Supardi.jpg)