Dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ada tiga pasal kejahatan terhadap nyawa yang diperkirakan mampu menjerat SA.
Dikutip dari negarahukum.com, pasal 340 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana secara umum.
Bunyinya, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Sedangkan pasal 341 dan 342 KUHP adalah pasal pembunuhan yang dilakukan ibu terhadap bayi.
Dua pasal tersebut menjerat seorang ibu yang membunuh bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan.
Bedanya, pasal 342 KUHP perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Selain pasal dalam KUHP, SA juga disangka melawan hukum Perlindungan Anak.
Sementara ini, hingga kemarin sore, polisi baru menetapkan seorang tersangka saja.
Menurut Choirul, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan SA sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi.
Masyarakat Kampung Satu, Jalan Pulau Bunyu RT 11, Kota Tarakan, Kaltara dikejutkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan dalam freezer atau lemari pendingin, di tempat usaha pencucian mobil, Rabu (2/8/2017) malam pukul 19.30 Wita.
Mengetahui ada bayi dalam kondisi meninggal dalam freezer tersebut, masyarakat langsung melaporkan kepada Polres Tarakan.
Baca: Ini dia Toyota Voxy, MPV Paling Anyar dari Toyota
Baca: Pamer foto Prewedding, Irish Bella dan Giorgino Mau Menikah?
Baca: Tanda-tanda ini Jadi Bukti Kalau Pria sudah tak Perjaka