Hak Informasi Publik Terhalang, Pemprov Didesak Tuntaskan Seleksi KI
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk segera melakukan evaluasi.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk segera melakukan evaluasi dan menuntaskan proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara paling lambat Desember 2017.
Selain itu, koalisi yang terdiri dari PIONIR, PLH, AMAN Kalimantan Utara, YBM Nunukan, Humas PDD Politeknik Negeri Nunukan, Lembaga Adat Dayak Provinsi Kalimantan Utara, WWF Indonesia, JAM Malinau, Prakarsa Borneo dan Koalisi Freedom of Information Network Indonesia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara segera mengefektifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi dan Daftar Informasi Publik.
Baca: Ada Tambahan Rute Subsidi Penerbangan Perbatasan, Ini Jalurnya
“Kami meminta DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk segera memanggil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, mengawasi proses seleksi dan segera melakukan fit and proper test setelah menerima hasil seleksi,” kata Desiana Samosir dari FOINI, Selasa (31/10/2017).
Pihaknya juga meminta Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia untuk mengawal proses pembentukan Komisi Informasi dan PPID di seluruh organisasi perangkat daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Desiana mengatakan, desakan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil karena pemenuhan hak atas informasi publik terhalang dan harus memasuki tahap penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia di Jakarta.
Baca: Susun Jadwal Liburanmu Keliling Asia! Maskapai Ini Tebar Tarif Murah, Ada yang Rp 800 Ribuan Loh!
“Seperti permohonan PLH atas 273 dokumen di 4 Badan Publik yaitu BPN, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tidak dapat dipenuhi dan harus menempuh proses sengketa yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
Padahal, kata dia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memandatkan pembentukan PPID dan Komisi Informasi untuk menjadi instrumen dalam pemenuhan hak atas informasi.
“Komisi Informasi merupakan lembaga kuasi negara (state auxiliary body) yang dibentuk berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujarnya.
Baca: Indahnya Indonesia, Lihat Foto-foto Prewedding Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution
Komisi Informasi bertugas menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu menyelesaikan sengketa informasi, menetapkan kebijakan atau peraturan teknis pelaksanaan UU KIP.
“Baik standar layanan informasi publik maupun tata cara penyelesaian sengketa informasi publik. Sedangkan PPID bertugas menghimpun informasi dan menyediakan layanan informasi publik,” ujarnya.
Baca: Keajaiban! Gadis 12 Tahun Diculik 7 Orang Pria, Tiba-tiba 3 Singa Datang Melindunginya
Situasi di Provinsi Kalimantan Utara, menurutnya, menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik belum sepenuhnya diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Hal ini disebabkan belum efektifnya PPID dan belum terbentuknya Komisi Informasi,” ujarnya. (*)