Kejari Bontang Prioritaskan Penuntasan Perkara Perusda AUJ Milik Pemkot
Resmi menjabat Kajari Bontang, Agus menyatakan tidak mematok target penanganan perkara korupsi.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Ely Shahputra melantik Agus Kurniawan sebagai Kepala Kejari Bontang definitif.
Sebelumnya, Agus merupakan Pelaksana tugas, atas perintah mantan Kajati Kaltim, Fadil Zumhana.
Ia sukses dalam menyelesaikan tunggakan perkara korupsi. Target berikutnya, Kejari Bontang membidik Perusda Aneka Usaha Jasa (AUJ) milik Pemkot Bontang.
Resmi menjabat Kajari Bontang, Agus menyatakan tidak mematok target penanganan perkara korupsi.
Namun, kata Agus, ia memprioritaskan penuntasan perkara korupsi, seperti Perusda milik Pemkot Bontang.
"Tetapi kami punya prioritas dalam kinerja pemberantasan korupsi. Jadi tidak ada target tapi prioritaskan perkara yang menjadi perhatian publik. Seperti Perusda di Bontang," kata Agus, kepada Tribun, usai dilantik di Aula Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Selasa (13/3/2018).
Baca juga:
Kritik Acara Alay, Deddy Corbuzier Diundang KPI; Baru Sehari Videonya Ditonton 600 Ribu Kali
BKN Putuskan PNS Pria Bisa Ambil Cuti untuk Temani Istri Bersalin, Ini Durasi dan Persyaratannya
Kurangi Potensi Ledakan, Tak Sembarang Power Bank Bisa Masuk ke Kabin Pesawat
Viral Video Aksi Perampokan, Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku
Hanya, lanjut dia, penanganan perkara tersebut Kejari Bontang belum melayangkan surat ke Perusda Aneka Jasa Usaha (AJU) yang mendapat kucuran penyertaan modal sekitar Rp 16 miliar tahun 2014 lalu.
Seperti diketahui, penyertaan modal Pemkot Bontang ke Perusda AUJ tahun anggaran 2014 lalu sebesar Rp 16 milliar lebih.
Rencananya anggaran tersebut untuk peningkatan pendapatan asli daerah, yang dihasilkan dari unit bisnis Perusda.
Namun pembangunan dua unit bengkel dan pencucian mobil modern oleh anak perusahaan PT Bontang Transport hanya dapat terealisasi satu unit saja dari dua unit yang direncanakan.
"Kami belum menyurati. Dalam waktu dekat kami Surati. Kalau direkturnya (saat itu) tidak penuhi panggilan sesuai aturan hukun, bisa masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Agus. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelaksana-tugas-plt-kepala-kejaksaan-negeri-kajari-bontang-agus-kurniawan_20171203_170443.jpg)