Napi kedua yakni Rimbo Lasmono alias Rembo (40), napi Lapas Klas III Banyuasin kamar orientasi IV blok Balai.
"Saya cuma disuruh dan sudah empat kali. Upahnya saya yang pertama satu juta, sejuta setengah, dua juta dan terakhir ini sejuta. Saya tahu isinya narkoba, tapi tidak tahu jumlahnya," ujar tersangka Ryan.
Sementara itu pengakuan Rembo dan Arman, barang narkoba yang dibawa tersangka Ryan didapatkan dari Jambi.
Namun Rembo dan Arman bungkam untuk menyebutkan sumber narkoba yang didapatnya.
"Barang itu milik orang lain dan saya juga cuma disuruh. Barang itu dari Jambi," ujar Rembo yang merupakan napi tervonis 15 tahun kurungan penjara dan masuk ke Lapas Klas III Banyuasin tahun 2017.
Di tempat berbeda, petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel juga berhasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu.
Petugas menangkap dua tersangka yakni tersangka Saeful Ridwan alias Pul (51), kelahiran Aceh warga Perum Bumi Melayu Asri Kecamatan Taragong Kaler Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat, dan tersangka Hermansyah (39), warga Kelurahan Ule Mason Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Keduanya ditangkap petugas di halaman SPBU di jalan SPBU kawasan Jalan Bypass Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Selasa (23/10/2108 ) pukul 12.30 WIB.
Keduanya tertangkap tangan saat menyerahkan lima paket narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram kepada petugas yang sebelum melakukan penyamaran undercover buy.
Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni ponsel milik tersangka dan uang tunai senilai Rp 9.457.000.
"Baru satu kali ini saya antar pesanan barang (sabu-sabu) dan saya diupah Rp 100 juta. Barang itu saya bawa dari Medan," ujar Saeful yang bungkam menyebutkan orang yang menyuruhnya mengantarkan pesanan narkoba ke Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wakapolda Brigjen Bimo dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Farman mengatakan, dari hasil dua ungkap kasus ini didapatkan barang bukti sabu-sabu sembilan kilogram dan 15 ribu butir ekstasi.
Penangkapan terhadap oknum sipir lapas itu berawal dari informasi dari pihak lapas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Bimo dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Farman yang menunjukkan barang bukti narkoba ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel, Senin (29/10/2018). SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA
"Kita sangat apresiasi atas informasi dari pihak lapas atas ungkap kasus narkoba ini. Namun mirisnya ada oknum CPNS lapas yang terlibat. Padahal CPNS ini sebentar lagi akan diangkat jadi PNS. Untuk napi yang di dalam lapas, seharusnya itu dihukum mati biar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang mengedarkan narkoba," tegas Zulkarnain.
Jenderal bintang dua ini menegaskan, narkoba yang diungkap di lokasi Lapas Banyuasin merupakan jaringan dari Jambi.