Polri Tak Mau Buru-buru Simpulkan Kasus Pembakaran Polsek Ciracas, Ini Alasannya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional dan berhati-hati.
Polri Tak Mau Buru-buru Simpulkan Kasus Pembakaran Polsek Ciracas, Ini Alasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Mabes Polri enggan terburu-buru menyimpulkan adanya keterkaitan anggota TNI dalam kasus pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional dan berhati-hati.
"Kita tidak boleh buru-buru dalam kasus ini. Sekali lagi biarkan penyidik bekerja secara profesional, kita harus hati-hati dan teliti dalam tangani kasus ini," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Kapendam Jaya Pastikan Anggota TNI yang Terlibat Perusakan Polsek Ciracas Bakal Kena Pidana Militer
Seputar Iwan Hutapea, Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas
Menurutnya, semua fakta dan bukti harus dikumpulkan dengan seksama dan dianalisis oleh penyidik.
Bahkan, saksi yang diperiksa pun harus membuktikan keberadaannya di lapangan. Dengan begitu, kesimpulan yang didapat valid adanya.
"Artinya kita tidak boleh membuat kesimpulan tanpa pembuktian yang ilmiah, ini tidak boleh," jelasnya.
Kodam Jaya Bantah Ada Pengerahan Massa di Perusakan Polsek Ciracas
Mobil dan Motor Ikut Rusak, Kerugian Akibat Pembakaran Polsek Ciracas Ditaksir Capai Rp 1 Miliar
Dedi menyebut pihaknya memilih untuk tidak menahan satu orang apabila memang tidak bisa membuktikan kesalahan yang bersangkutan.
"Dalam kasus ini, penyidik lebih baik melepas 1.000 orang bersalah daripada kita menahan satu orang yang tidak bisa dibuktikan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Enggan Terburu-buru Simpulkan Kasus Pembakaran Polsel Ciracas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/police-line-di-mapolsek-ciracas.jpg)