Laporan Wartawan Tribunkaltim. Co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Nah, masyarakat di Penajam Paser Utara atau PPU, Provinsi Kalimantan Timur layak bahagia.
Di hari jadi Pemkab PPU ke-17, beban iuran BPJS Kesehatan yang harus ditanggung tiap bulan kini telah dibebaskan.
Pemerintah Kabupaten PPU menanggung iuran seluruh masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui program Peserta Bantuan Iuran (PBI) dari APBD.
Tahun ini pemkab telah menganggarkan Rp 20,3 miliar untuk membayar iuran selama setahun.
Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) kepada Tribun, Minggu (10/3/2019) menjelaskan, subdisi iuran BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat.
Khusus kelas 3, baik bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS maupun beralih dari peserta mandiri ke peserta PBI APBD.
Tak Hanya Gratiskan Biaya BPJS Kesehatan, Pemkab PPU jura Gratiskan Seragam 6.596 Siswa
Dikemukakan, program ini merupakan wujud dari perintah Presiden RI Joko Widodo, bahwa anggaran kesehatan harus mencapai 10 persen dari APBD.
"Jadi anggaran 10 persen untuk kesehatan kami gunakan untuk membayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat, " jelasnya.
Wakil Bupati Hamdam menambahkan, program PBI APBD diperuntukan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS baik PBI APBN maupun mandiri.
Program ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor kesehatan.
"Sepanjang masyarakat mau mendapatkan pelayanan kelas 3 di rumah sakit, pemerintah akan menanggung iuran mereka selama setahun," ujar Hamdam.
Ia mengatakan, sejak 1 Februari lalu, seluruh masyarakat PPU sudah mulai didaftarkan sebagai peserta PBI APBD.
Subsidi iuran BPJS Kesehatan ini berlaku secara universal atau secara keseluruhan sepanjang masyarakat ingin mendapatkan perawatan kelas 3 di puskesmas dan rumah sakit pemerintah.
Bahkan ia mempersilakan peserta mandiri yang ingin menjadi peserta PBI APBD juga diperbolehkan.
"Syaratnya mau mendapatkan fasilitas kelas 3, tak masalah iuran mereka juga kami tanggung, " ujarnya.
Jangan Lakukan 7 Langkah Ini Saat Kuliah, Agar Peluang Kerja Terbuka Lebar Untukmu
Terdaftar 40.789 Orang
Kepala UPT Jamkesda Dinas Kesehatan PPU Ahmad Padaelo mengatakan sampai sekarang jumlah peserta PBI APBD yang sudah terdaftar mencapai 40.789 orang.
Untuk Januari lalu 12.049 orang kemudian Februari mencapai 39.158 orang dan Maret sudah 40.759 orang.
Padaelo mengatakan warga yang telah menjadi peserta PBI APBD sudah melakukan verifikasi dan validasi data bekerjasama dengan Disdukcapil.
Untuk warga yang belum menjadi peserta PBI APBD, secara otomatis akan menjadi peserta tanpa sepengetahuan warga yang bersangkutan.
"Jadi kami daftarkan langsung menjadi peserta, kalau setelah dilakukan validasi dan verifikasi data tak ada masalah dan memang warga PPU," ujarnya.
Selain itu lanjutnya, masyarakat juga yang sudah menjadi peserta mandiri juga bisa dialihkan menjadi peserta PBI APBD namun syaratnya tunggakan mereka harus dilunasi.
Ia mengatakan sejak Februari sampai sekarang sudah ada seribu lebih peserta mandiri beralih menjadi peserta PBI APBD.
Tiket Airasia Hilang Misterius di Agen Perjalanan Online, Traffic Airasia.com Melonjak 60 Persen
Menurut Padaelo, program ini telah disiapkan anggaran Rp 20,3 miliar melalui APBD 2019.
"Tapi warga hanya mendapatkan perawatan kelas 3 dan tidak boleh naik ke kelas 2 atau kelas 1 saat dirawat," tuturnya.
Sesuai ketentuan bila ada warga yang ingin di perawatan kelas 2 dan kelas 1.
"Maka BPJS kelas 3 tak berlaku dan mereka harus membayar sebagai pasien umum," jelasnya.
Padaelo menambahkan, bahwa juga telah mengajukan revisi Perbup 20/2017 tentang Kesehatan Gratis.
Revisi ini diajukan karena dalam perbup tersebut dijelaskan bahwa untuk menjadi peserta PBI APBD harus menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
Sementara untuk pelayanan, ia mengatakan peserta tetap harus melakukan perawatan mulai puskesmas, setelah harus mendapatkan perawatan lanjutan maka bisa mendapatkan rujukan ke RSUD.
"Jadi bagi peserta PBI APBD harus ke puskesmas bila ingin mendapatkan pelayanan kecuali yang urgent bisa langsung ke rumah sakit, " ujarnya.
BPJS Kesehatan Berutang Rp 6 M kepada RSUD PPU
Sisi lain, belakangan ini, kini Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung, Penajam Paser Utara (PPU) masih melakukan upaya penagihan kepada BPJS Kesehatan, karena masih menunggu pembayaran klaim.
Sejak September tahun lalu sampai sekarang total BPJS belum membayar klaim yang dinilainya mencapai Rp 6 miliar.
Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung, Jansje Grace Makisurat menjelaskan, utang tersebut sudah pernah diajukan kepada BPJS Kesehatan namun sampai sekarang belum dibayarkan atau dilunasi.
"Sudah kami klaim tapi belum dibayarkan. Total utang yang harus dibayar capai Rp 6 miliar," jelasnya.
Meski tagihan kepada BPJS belum dibayarkan namun sampai sekarang tak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan seperti biaya kepada peserta BPJS Kesehatan.
Bukan hanya itu, sampai sekarang untuk membeli obat masih ada anggaran yang dimiliki RSUD.
Ia berharap agar tagihan September sampai Desember bisa segera diselesaikan BPJS Kesehatan. "Sekarang sih sudah bisa dilakukan tagihan perhari, " ujarnya.
Tarif Ojek Online di Kalimantan Ditetapkan, Batas Terendah Rp 2.100, Ini Tanggapan Ojol Balikpapan
Manager ULP PLN Rayon Tanjung Selor Tepis Tudingan Jual Beli Setrum dengan PT SAS Belum Tuntas
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Endang Diadry, Selasa (26/3/2019), menjelaskan bahwa utang yang masih tanggungjawab BPJS ke rumah sakit hanya sekitar Rp 5 miliar lebih.
Ia mengatakan utang tersebut untuk pelayanan rawat jalan, rawat inap dan obat.
Bahkan tagihan tersebut telah jatuh tempo sejak 25 Februari lalu.
Meski telah jatuh tempo lanjutnya, pihaknya akan membayar dan ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran.
Mengenai alasan belum membayar utang tersebut, Endang enggan menjelaskan cara rinci. ( )