TRIBUNKALTIM.CO - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo -Sandiaga Uno sudah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019, ke Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu.
Tim Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Uno membawa 51 bukti saat registrasi ke Mahkamah Konstitusi, kala itu.
Diantara bukti yang dilampirkan adalah link berita, mengenai kecurangan Pilpres 2019.
Bukti berupa link berita ini pun menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Namun, Cawapres 02, Sandiaga Uno punya penjelasan tersendiri mengapa link berita itu dijadikan alat bukti.
Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno menyatakan, link berita yang disertakan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi merupakan bukti pembuka.
Ia memastikan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melengkapi bukti permohonan gugatan tersebut dalam waktu dekat.
"Ini akan dilengkapi, link-link berita itu kan memang adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal.
Dan link-link berita itu sangat relevan karena berita-berita tersebut, kan, sudah menjadi temuan yang ada di masyarakat."
"Tentunya akan dilengkapi dengan bukti lanjutan," ujar Sandiaga Uno saat ditemui di acara buka puasa bersama OKE OCE Indonesia di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Sandiaga Uno mengatakan, saat ini Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terus bekerja agar bukti-bukti lainnya bisa disertakan sebelum sidang perdana dimulai.
"Tentunya akan dilengkapi dengan bukti-bukti lanjutan."
"Kami serahkan ini kepada proses dan tim hukum yang akan melengkapi tambahannya dan akan diregistrasi sebelum persidangan awal dimulai," ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menyatakan, pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke MK.
Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke MK oleh Prabowo-Sandiaga lantaran banyak berasal dari berita di media.
Ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK.