Pilpres 2019
Bambang Widjojanto Ungkap Kejanggalan Dana Kampanye Pasangan Jokowi-Maruf Amin, Soroti NPWP Donatur
Bambang Widjojanto ungkap kejanggalan dana kampanye pasangan Jokowi-Maruf Amin, dari harta kekayaan hingga penyumbang dana jadi sorotan, ini faktanya
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto membeberkan sejumlah hal yang dianggap janggal terkait dana kampanye pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Bambang Widjojanto setidaknya membeberkan tiga hal yang terkait kejanggalan itu.
Hal itu disampaikan Bambang Widjojanto dalam tayangan YouTube Macan Idealis.
"Ada salah satu yang menarik, soal dana kampanye dari pak Jokowi," katanya seperti dilansir dari tayangan YouTube Macan Idealis, Kamis (13/6/2019).
Bambang Widjojanto lantas membeberkan kejanggalan pertama.
Ia menyebut bahwa ada kejanggalan pada sumbangan dana kampanye dari Jokowi.
Bambang Widjojanto menjelaskan, Jokowi memberikan sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang dan barang.
Uang dana kampanye dari Jokowi, kata Bambang Widjojanto sekira Rp 19 miliar.
Ada pun dalam bentuk barang senilai Rp 25 miliar.
Bambang Widjojanto pun merasa janggal dengan jumlah dana sumbangan Jokowi yang terbilang besar itu.

Sebab, kata dia, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), harta kekayaan Jokowi berupa setara kas berjumlah Rp 6.109.235.704.
"Kekayaan setara kasnya cuma Rp 6 miliar itu LHKPNnya tapi kok bisa nyumbang Rp 19 miliar," ucap Bambang Widjojanto.
"Dia menyumbang untuk dirinya sendiri. Pertanyaan umumnya itu yang Rp 13 miliar uangnya siapa? dari mana?" kata Bambang Widjojanto.
Kemudian, lanjutnya, ada tiga kelompok penyumbang yang setelah dilacak rupanya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama.
Bambang Widjojanto mengatakan, total sumbangan dari tiga kelompok itu berjumlah Rp 33 miliar.
"Ada tiga nama kelompok penyumbang, itu nilainya sekitar ada yang nyumbang Rp 5 miliar, Rp 15 miliar, Rp 13 miliar. Tiga kelompok ini begitu dilacak NPWPnya ternyata ketiganya sama," jelasnya.
Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai dengan batas maksimal sumbangan.