Namun MK ketika itu tak mengabulkan gugatan penggugat.
Saat Pemilu 2009, kemenangan pasangan SBY-Boediono di Pilpres juga digugat pasangan lainnya yang kalah dalam kontestasi.
Pasangan Megawati-Prabowo serta Jusuf Kalla-Wiranto sama-sama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun sekali lagi MK tak menolak permohonan pihak yang kalah dalam penghitungan KPU.
Pada Pilpres tahun 2014, sekali lagi pasangan yang kalah berdasarkan penghitungan KPU mengajukan gugatan ke MK.
Saati itu hanya ada 2 pasangan yang bertarung di Pilpres, yakni Jokowi-Jusuf Kalla serta Prabowo-Hatta Rajasa.
Dalam penghitungan KPU, Jokowi-Jusuf Kalla dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2014.
Tak puas dengan keputusan tersebut, pasangan Prabowo-Hatta Rajasa mengajukan gugtan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanggal 21 Agustus 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta Rajasa.
Dan Jokowi-Jusuf Kalla akhirnya dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.
7 Poin Tuntutan Tim BPN Prabowo-Sandi
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Melansir dari Kompas.com, ada 7 poin yang menjadi tuntutan dari tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yakni.