Catut Nama Tommy Soeharto dan Sebut Akan Dapat Hibah Miliaran, Pria Tipu Pengusaha Rp 213 Juta
Terdakwa KM menceritakan kepada korban EM akan mendapatkan dana hibah Rp 11 milliar dari Tommy Soeharto.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang warga Sukabumi, KM, didakwa melakukan penipuan terhadap kenalannya, ES, seorang pengusaha asal Cianjur.
Modusnya mengiming-imingi dan menjanjikan keuntungan sebagai kontraktor pembangunan pesantren.
Akibat penipuan tersebut, korban ES menderita kerugian sebesar Rp 213.402.000.
Saat ini, perkaranya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Jawa Barat.
"Tindak pidana penipuan ini berawal dari seringnya pertemuan antara terdakwa KM dengan saksi korban EM di Masjid Agung Cianjur sejak Juni 2017," kata Humas PN Sukabumi, Parulian Manik kepada Kompas.com saat ditemui di PN Sukabumi, Selasa (26/6/2019).
Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, terdakwa KM menceritakan kepada korban EM akan mendapatkan dana hibah Rp 11 milliar dari Tommy Soeharto.
Hibah uang sebesar itu untuk pembangunan pesantren di Lengkong, Sukabumi.
Untuk mencairkan dana yang besar itu memerlukan biaya untuk operasional.
Terdakwa KM pun menawarkan pencairan kepada korban EM karena memiliki perusahaan terbatas (PT).
Terdakwa KM pun menjanjikan setelah dananya cair nantinya akan masuk rekening korban EM.
"Terdakwa KM ini juga menjanjikan saksi korban EM sebagai kontraktor untuk proyek pembangunannya," ujar dia.
Dia menuturkan selanjutnya EM karena dijanjikan terdakwa KM akhirnya bersedia untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional.
Pengiriman uang kepada KM melalui transfer ke rekening BCA dan BRI milik terdakwa.
Setiap kali transfer uang berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 25 juta.
Hingga akhirnya tercatat uang yang ditransfer sebesar Rp 213.402.000.