Catut Nama Tommy Soeharto dan Sebut Akan Dapat Hibah Miliaran, Pria Tipu Pengusaha Rp 213 Juta
Terdakwa KM menceritakan kepada korban EM akan mendapatkan dana hibah Rp 11 milliar dari Tommy Soeharto.
Sedangkan transfer terakhir terjadi pada 23 Februari 2018.
"Saksi korban sudah transfer sebanyak 31 transaksi kepada terdakwa sejak Juni 2017 hingga Februari 2018," tuturnya.
Parulian menjelaskan, karena janji terdakwa KM hingga jatuh tempo tidak ditepati akhirnya saksi korban EM membawa perkaranya ke ranah hukum.
Baca juga :
Ada Sempat Narik Kemudian Bandar Kabur, 53 Orang Ini Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan
Sepanjang 2019 Kasus Narkoba Paling Banyak Disidang di PN Balikpapan. Kasus Penipuan Juga Banyak
Sebelumnya, terdakwa KM membuat surat pernyataan dan berjanji akan mengembalikan uang kepada saksi korban EM paling lambat 12 Juli 2018.
"Terdakwa KM berjanji mengembalikan uang dan akan menyerahkan jaminan berupa tanah dan bangunan kepada saksi korban.
Namun sampai dengan jatuh tempo, terdakwa KM juga tidak mengembalikan uang milik saksi EM," jelasnya.
Menurut dia, atas perbuatannya, terdakwa KM diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan penjara paling lama empat tahun.
Baca juga :
UPDATE CPNS 2019: Waktu hingga Cara Kenali Penipuan, Ada Pakai Ujung Pandang Padahal Sudah Makassar
Pengusaha WO Menipu Resepsi Pernikahan di Palembang Ternyata Seorang Caleg Partai Golkar
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (2/7/2019) mendatang.