Kamis, 9 April 2026

Camat Lapor Proyek Multi Years Mangkrak Ditinggal Kontraktor, Begini Respons Wabup Kutim

Coffee morning pekan pertama Agustus 2019, tak hanya diikuti kepala dinas atau badan, tapi juga Camat se Kutai Timur.

TRIBUN KALTIM / MARGARET SARITA
Coffee morning yang dipimpin Wabup Kasmidi Bulang didampingi Asisten Pemkesra, Suko Buono dan Asisten Ekbang Rupiansyah 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Coffee morning pekan pertama Agustus 2019, tak hanya diikuti kepala dinas atau badan, tapi juga Camat se Kutai Timur.

Dari beberapa Camat yang angkat bicara dalam pertemuan rutin tersebut, Camat Kongbeng sempat mengatakan proyek multi years di wilayah tugasnya mangkrak dan ditinggal oleh kontraktor yang melaksanakan proyek tersebut.

Menyikapi informasi tersebut, Wakil Bupati Kutai Timur H Kasmidi Bulang ST MM yang didampingi Asisten Pemkesra DR Suko Buono dan Asisten Ekbang Ir Rupiansyah mengatakan akan menggelar rapat terbatas terkait proyek multi years yang mangkrak tersebut.

“Tidak bisa dipungkiri, ada kegiatan yang harus kita skala prioritaskan. Karena tidak mungkin semua terselesaikan dalam 1 tahun terakhir ini. Sebelumnya, Bupati juga sudah mengatakan Pemkab Kutim memang cari orang yang punya modal lebih, untuk membangun program multi years".

"Artinya mereka tidak terpengaruh pada kondisi keuangan daerah. Meski terlambat dalam pembayaran, mereka tetap bisa menyelesaikan pekerjaan. Semuanya nanti kita evaluasi,” kata Kasmidi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim, Aswandini Eka Tirta mengatakan, terhentinya proyek multi years di Kutim akibat ditinggal para kontraktor.

Karena sampai saat ini, mereka belum mendapatkan bayaran atas pekerjaan tersebut.

Bahkan kesepakatan pola pembayaran pun sudah tidak sesuai.

“Kesepakatan awal, setelah membayar uang panjar pada kontraktor, Pemkab Kutim membayar 50 persen hingga 70 persen dari nilai perjanjian kontrak pekerjaan pada kontraktor pelaksana. Namun hal itu tidak terwujud. Pemkab Kutim baru membayar uang panjar 10 persen saja,” ujar Aswandini.

Padahal, dari Dinas PU sudah lama menyetorkan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.

“Saat ini malah ada kontraktor yang minta kesepakatan baru. Dengan kepastian apakah jika pekerjaan dilanjutkan akan dibayar. Jika tidak ada kejelasan, para kontraktor itu tidak akan melanjutkan pekerjaan,” kata Aswandini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved