Setelah Berhubungan Badan di Semak, FP Tikam Pacar 22 Kali Hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Pembunuhan. Kasus pembunuhan bermotif cinta segitiga menggegerkan warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Provinsi Lampung. Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, korban meminta pertanggungjawaban karena korban telah hamil akibat hubungan terlarang.

Setelah korban sudah tak sadarkan diri, pelaku langsung meninggalkan korban begitu saja.

“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 k

Mahasiswi Ini Temui Prada DP di Kosan Selama 4 Hari, Terkuak Sempat Pacaran Saat SMA

Patah Hati dan Mental Jatuh, Yusuf TKI yang Ditipu Kekasih Cantiknya Akhirnya Kembali ke Korsel

Syahrini dan Mantan Kekasih Reino Barack Masuk Nominasi Wanita Tercantik Indonesia, Begini Faktanya

ali.

Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke kosannya," ucap Indra.

Polisi kemudian mendapatkan laporan adanya temuan jasad wanita setengah bugil di semak belukar.

Jasad tersebut tampak berlumuran darah.

Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Penyelidikan pun berbuah hasil.

Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikancung dan Satuan Reskrim Polres Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di dekat pabrik sosis di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Kamis (8/8/2019).

"Pelakunya merupakan teman dekatnya atau pacar dari korban AM (18)," kata Indra.

Pelaku Emplang berhasil ditangkap di tempat kosnya. Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya.

“Melawan petugas saat dilakukan penangkapan, pelaku pembunuhan ditembak di bagian betis kaki kanan,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUHPidana. "Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Indra.

Jenazah korban pembunuhan, Nina Ainun Mutmaenah dimasukkan ke dalam kantung mayat (istimewa)

Halaman
123

Berita Terkini