Diancam Hukuman Mati
Polisi menemukan pisau di lokasi kejadian.
Fakta itu jadi menarik karena kata Kapolres, tersangka membawa pisau itu dari rumah kemudian menjemput korban dan akhirnya mengeksekusi korban.
Dari fakta itu, dapat diduga tersangka sudah merencanakan pembunuhan pada Nina. Pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.
Ancaman pidananya bukan main-main jika dikenai pasal itu.
• Diduga Cemburu, Oknum Polisi Aniaya Kekasihnya yang Sedang Hamil 2,5 bulan hingga Gigi Tanggal
• Gara-gara Putus, Pria Ini Minta Mantan Kekasihnya Kembalikan Uang Selama Pacaran
• Niatnya buat Kejutan Ulang Tahun Tanpa Pemberitahuan, Pria Ini Malah Pergoki Kekasihnya Selingkuh
Maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling rendah pidana penjara selama 20 tahun.
"Maka dari itu, kami bisa menerapkan Pasal 340 KUH Pidana.
Tapi harus disidik dulu motif dia membawa pisau dari rumah itu untuk apa," ujarnya.
Meski begitu, polisi juga punya opsi lain terkait penerapan pasal.
Seperti Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan menimbulkan kematian.
"Karena sebelum penusukan, ada cekcok dulu, berantem. Kemudian ada barang yang dicuri juga," ujar Indra. (*)