Setelah Berhubungan Badan di Semak, FP Tikam Pacar 22 Kali Hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Pembunuhan. Kasus pembunuhan bermotif cinta segitiga menggegerkan warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Provinsi Lampung. Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, korban meminta pertanggungjawaban karena korban telah hamil akibat hubungan terlarang.

Diancam Hukuman Mati

Polisi menemukan pisau di lokasi kejadian.

Fakta itu jadi menarik karena kata Kapolres, tersangka membawa pisau itu dari rumah kemudian menjemput korban dan akhirnya mengeksekusi korban.

Dari fakta itu, dapat diduga tersangka sudah merencanakan pembunuhan pada Nina. Pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.

‎Ancaman pidananya bukan main-main jika dikenai pasal itu.

Diduga Cemburu, Oknum Polisi Aniaya Kekasihnya yang Sedang Hamil 2,5 bulan hingga Gigi Tanggal

Gara-gara Putus, Pria Ini Minta Mantan Kekasihnya Kembalikan Uang Selama Pacaran

Niatnya buat Kejutan Ulang Tahun Tanpa Pemberitahuan, Pria Ini Malah Pergoki Kekasihnya Selingkuh

Maksimal pidana mati, seumur hidup atau paling rendah pidana penjara selama 20 tahun.

"Maka dari itu, kami bisa menerapkan Pasal 340 KUH Pidana.

Tapi harus disidik dulu motif dia membawa pisau dari rumah itu untuk apa," ujarnya.

Meski begitu, polisi juga punya opsi lain terkait penerapan pasal.

Seperti Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan menimbulkan kematian.

"Karena sebelum penusukan, ada cekcok dulu, berantem. Kemudian ada barang yang dicuri juga," ujar Indra. (*)

Berita Terkini