Berita Berau Terkini

Pengetap BBM Masih Leluasa Lakukan Aksinya, Terbukti Polsek Talisayan Amankan Ribuan Liter Solar

Kalau ada SPBU yang nakal akan di-police line, ditutup sementara sambil menunggu kesiapan pihak SPBU mengikuti komitmen aturan.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Polsek Talisayan mengamankan 1,4 ton BBM jenis solar yang diduga didapat secara ilegal dan akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi pada Jumat (6/9/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Upaya Pemkab Berau untuk menertibkan distribusi bahan bakar minyak (BBM), dengan menerbitkan surat edaran.

Yang menegaskan pelarang mengetap dan menjual kembali BBM di Berau, Kalimantan Timur.

Namun tampaknya surat edaran yang disertai dengan ancaman penutupan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) itu, tampaknya hanya dianggap isapan jempol saja oleh para pengetap.

Pengamatan Tribunkaltim.co, Hingga Jumat (6/9/2019) pengetab masih bebas melakukan aksinya di sejumlah SPBU.

Sementara itu, di wilayah pesisir selatan Kabupaten Berau, Polsek Talisayan berhasil mengamankan 1,4 ton BBM jenis solar.

BBM ribuan liter itu ditempatkan dalam 70 jerigen yang masing-masing berkapasita 20 liter.

BBM itu diangkut menggunakan kendaraa R4 jenis pikap.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Talisayan, IPTU Budi Witikno mengatakan, pihaknya mengamankan BBM tersebut saat kendaraan melintas.

Yakni berada di Jalan Kartini, Kampung Talisayan.

Penggagalan upaya penyeludupan BBM ini, berawal saat personil Polsek Talisayan melaksanakan patroli dalam rangka cipta kondisi.

Para saksi melihat ada kendaraan roda emoat jenis pikap warna putih, dengan nomor polisi KU 8075 AA.

Kemudian saat mobil tersebut melakukan bongkar muatan.

"Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan mendapati isi kendaraan adalah BBM jenis solar," ungkapnya.

"Saya diminta menunjukan legalitas BBM tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi atau izin mengangkut BBM," ujarnya.

Seperti diketahui, untuk beberapa daerah yang jauh dari SPBU umumnya diberi surat rekomendasi, sebagai dasar untuk mengangkut BBM ke daerah yang belum ada SPBU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved