Kembali Bicara Soal Perppu KPK, Arteria Dahlan: Kita Ditertawakan Orang Luar Negeri
Arteria Dahlan kembali bicara soal Perppu KPK, penolakan terhadap revisi UU KPK, dan mendesak Presiden Joko Widodo batalkan UU KPK hasil revisi
TRIBUNKALTIM.CO - Kembali bicara soal Perppu KPK, Arteria Dahlan: kita ditertawakan orang luar negeri.
Diketahui, polemik mengenai revisi UU KPK, masih bergulir.
Berbagai elemen masyarakat berharap Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK, agar UU KPK hasil revisi tak berlaku.
• Setelah Mata Najwa, Arteria Dahlan Kembali Buka Suara di Forum Ini soal UU KPK
• VIDEO Saat Arteria Dahlan Protes tak Dipanggil Yang Terhormat oleh Pimpinan KPK
• Setelah Tunjuk-tunjuk Emil Salim, Arteria Dahlan Dicap Pembohong oleh Laode M Syarif KPK
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menyebut bahwa polemik revisi Undang-Undang tentang /Komisi Pemberantasan Korupsi membuat Indonesia menjadi tertawaan orang di luar negeri.
Sebab, UU hasil revisi yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah itu justru ditolak oleh masyarakat dan mahasiswa lewat aksi unjuk rasa.
Padahal, Indonesia sudah memiliki Mahkamah Konstitusi yang bertugas untuk menguji materi UU yang dipermasalahkan oleh masyarakat.
Menurut Arteria Dahlan, banyak orang luar yang justru mempertanyakan kenapa masyarakat justru mendesak Presiden untuk mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).
"Saya baru dari luar negeri, kita ini diketawain orang luar.
Kenapa di negaramu orang complain atau keberatan terhadap produk undang-undang kok turun ke jalan?
Padahal negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa maladministrasi," ujar Arteria Dahlan saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).
"Ini menjadi pertanyaan dunia internasional, bagaimana legitimasi negara, bagaimana komitmen kebangsaan yang dibuat pemerintah bersama DPR bisa dinihilkan begitu saja oleh dengan orang turun ke jalan," kata dia.
Arteria Dahlan mengatakan, ia akan menghormati apa pun keputusan yang akan dibuat Presiden Joko Widodo terkait polemik UU KPK.
Namun, Arteria Dahlan menilai alangkah baiknya jika pihak yang tidak puas dengan UU KPK hasil revisi mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Saat ini kan kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) undang-undang," kata dia.
Arteria Dahlan menilai mengajukan uji materi ke MK akan jauh lebih baik ketimbang kisruh menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.