Pengedar Sabu di Berau Sudah Masuk hingga Pedalaman Talisayan, Satu Orang DPO, Satu Diamankan Polisi

Kasus penyalahgunaan narkoba seolah tidak ada habisnya. Tidak hanya marak di kawasan perkotaan, narkoba juga beredar di kawasan yang jauh dari kota

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Pengedar dan barang bukti narkoba yang diamankan jajaran Polsek Talisayan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kasus penyalahgunaan narkoba seolah tidak ada habisnya.

Tidak hanya marak di kawasan perkotaan, narkoba juga beredar di kawasan yang jauh dari kota.

Buktinya, jajaran Polsek Talisayan berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-

sabu berinisial Hd (32) dan Jm (35) warga Kecamatan Talisayan.

Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Witikno menjelaskan,awalnya pihaknya mendapat informasi tentang peredaran sabu-sabu di wilayah Talisayan.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

Saat diamankan, polisi mendapati pelaku memiliki 1 Poket sabu-sabu ukuran besar, 3 Poket sabu-sabu

ukuran sedang, 2 set alat isap sabu, 2 Unit Handphone, 2 buah korek gas, 2 buah pipet kaca, buah gunting,

uang tunai Rp 350.000, 1 unit Sepeda Motor Yamaha R15 dan beberapa barang bukti lain.

“Dari informasi kita ketahui bahwa Hd merupakan pengedar narkotika jenis sabu di sekitar Kecamatan

Talisayan," ungkapnya, Rabu (16/10/2019).

Sabu-sabu yang dikemas dalam 3 Poket sedang itu disembunyikan di dalam kap sepeda motor miliknya.

“Setelah ditanya dia mengakui, bahwa sabu-sabu tersebut milik bosnya, berinisal Md yang saat ini masuk

dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya.

Pelaku kemudian diminta untuk menunjukkan rumah kontrakan miliknya. Polisi menemukan barang bukti tambahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved