Pengedar Sabu di Berau Sudah Masuk hingga Pedalaman Talisayan, Satu Orang DPO, Satu Diamankan Polisi
Kasus penyalahgunaan narkoba seolah tidak ada habisnya. Tidak hanya marak di kawasan perkotaan, narkoba juga beredar di kawasan yang jauh dari kota
ada izin edar dan tidak ada izin dari BPOM.
Karena bisa merugikan masyarakat, merugikan konsumen. Bisa memicu kanker,” tegasnya.
Selain mengamankan SV, polisi juga menyita barang bukti berupa 16 kotak BB Whitening Glow, tiga lembar
Resi Pengiriman, dua botol Toner NR Glow, dua buah Sabun NR Glow, empat buah Krim NR Glow,
Serta lima buah Toner GB Glow, lima buah Krim GB Glow, tiga buah Sabun GB Glow, satu botol sabun Zam – Zam,
satu buah Krim Zam – Zam, satu kotak Whitening Cream Zam-Zam, dan 15 buku Catatan.
Jika terbukti kosmetik yang dijual mengadung zat berbahaya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 196
dan/atau pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena mendistribusikan
produk kosmetik tanpa izin edar.
Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca Juga;
• Wabup Berau Agus Tantomo Pimpin Mediasi Sengketa Buruh Tambang dengan PT SIS, Ini Hasilnya
• Hindari Terbentuknya Kawasan Kumuh Baru di Berau, Bupati Muharram Minta Lurah dan RT Lakukan Ini
• Bukan Kabut Asap, Jarak Pandang di Kabupaten Berau Hanya 200 Meter, Ini Penjelasan BMKG
• Jalan Rusak, Dinas Perhubungan Kabupaten Berau Razia Kendaraan Niaga, dan Bangun Jembatan Timbang
• Pulau Maratua Masih Krisis Air Bersih, Ini Tiga Pilihan Solusi yang Dipertimbangkan PDAM Berau