OTT KPK di Kalimantan Timur
Usai OTT KPK, Kantor Dinas PUPR PERA Kalimantan Timur Tampak Sepi
Usai OTT KPK, kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat ( PUPR PERA ) Kaltim tampak lengang.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai OTT KPK, Kantor Dinas PUPR PERA Kalimantan Timur Sepi
Setelah operasi tangkap tangan alias OTT oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ),
kepada sedikitnya 8 orang pejabat dan kontraktor asal Kalimantan Timur, pada Selasa (16/10/2019),
kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat ( PUPR PERA ) Kalimantan Timur terlihat lengang.
Pantauan awak Tribunkaltim.co, pada Rabu (16/10/2019), pagi, kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XII Balikpapan, Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN ) Wilayah II Kaltim yang menumpang kantor di gedung Dinas PUPR PERA di Jalan Tengkawang,
Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda tampak sepi dari aktivitas pegawai.
• Ada OTT KPK Soal Proyek di Kalimantan Timur, Begini Respon Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto
• OTT KPK di Kalimantan Timur, Pejabat di Balikpapan Ini Tersangkut, Diduga Ada Transferan Uang
Ada beberapa pegawai tampak lalu lalang masuk ke dalam ruangan, dengan sistem pengamanan sidik jari.
Ketika ditanyakan, ruangan untuk bidang apa, salah seorang pegawai honorer yang tidak diketahui namanya mengungkapkan, ruangan itu untuk Bidang Bina Marga Dinas PUPR PERA Kalimantan Timur.
“Ruangan Bidang Bina Marga, Mas,” ujarnya sambil berlalu.
Sesuai informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sebelumnya KPK lebih dahulu menahan Kepala BPJN XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Pada hari yang sama KPK juga menangkap 7 orang lainnya di Kota Samarinda dan Bontang.
Setelah ditangkap, ke semua terduga langsung digelandang ke Polda Kaltim.
“Jangan tanya saya. Tanya KPK soal ini,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto saat ditanya oleh awak Tribunkaltim.co soal apakah benar seluruh yang di OTT KPK dititipkan di Makopolda Kalimantan Timur usai dirinya menghadiri acara pisah sambut Kajati Kalimantan Timur, pada Selasa (15/10/2019), pukul 22.30 WITA.
Sesuai rilis resmi KPK, total uang yang diberikan melalui ATM sekitar Rp 1,5 miliar.
Adapun modus korupsi yang digunakan, yakni dengan menggunakan fasilitas ATM.