Nadiem Makarim jadi Menteri Kabinet Jokowi, Bandingkan Gaji Mendikbud dan CEO Gojek, Segini Besarnya
Nadiem Makarim jadi Menteri kabinet Jokowi, Bandingkan Gaji Mendikbud dan CEO Gojek, Segini Besarannya.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Nadiem Makarim jadi Menteri, Bandingkan gaji Mendikbud dengan Jabatan CEO Gojek, Segini Besarannya
Tentu saja Nadiem Makarim waktu sebelum jadi Menteri merupakan tokoh penting di Gojek, menempati jabatan sebagai CEO Gojek.
Kini Nadiem Makarim sudah menjadi Menteri Pendidikan di kabinet Jokowi Maruf Amin. Seberapa besar gaji Mendikbud dengan CEO Gojek.
• Posisi Mahfud MD Berubah 1 Jam Setelah Pelantikan Presiden Jokowi, Sempat 2 Kali Gantikan Wiranto
• 7 Tahapan Pendaftaran CPNS 2019, Jadwal, Link sscasn.bkn.go.id, Formasi, Sarjana Paling Beruntung
• Adian Napitupulu Segera Temui Jokowi, Penasaran Prabowo Subianto Bisa jadi Menhankam
• Besok 25 Oktober CPNS 2019 Buka di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan & Persyaratan, 40 Tahun Bisa Daftar
Pendiri Gojek, Nadiem Makarim kini resmi menduduki posisi sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf periode 2019-2024.
Dulu menjabat sebagai CEO Gojek dengan pendapatan mencapai Rp 1,4 triliun, kira-kira berapa ya gaji Nadiem Makarim sekarang sebagai menteri?
Sosok Nadiem Makarim resmi meninggalkan jabatan CEO Go-Jek setelah menerima tawaran Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Keputusan Nadiem Makarim itu bukan tanpa konsekuensi. Gaji tinggi seorang CEO harus ia relakan untuk dilepas. Kini gajinya akan ditanggung negara dengan nominal yang tidak lebih besar ketimbang menjadi CEO Gojek.
Lantas berapa gaji Nadiem sebagai Mendikbud? dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, Kamis (24/10/2019), gaji pokok seorang menteri yakni sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Apakah hanya itu yang diterima seorang menteri? tentu saja tidak. Menteri juga diberikan tunjangan oleh negara. Ketentuan ini ada di Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 2.e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada Menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Dengan begitu, gaji dan tunjangan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Di luar itu, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.
Namun, tunjangan tersebut sepenuhnya untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ada juga rumah dinas dan mobil dinas yang harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam kabinet periode 2019-2024.