Tito Karnavian Kini Mendagri dan Tak Lagi Kapolri, Ini Kata KPK Soal Penuntasan Kasus Novel Baswedan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengajak kembali mengawal kasus tersebut yang kini ditangani Polri.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Novel Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi positif ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut ada perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus Novel Baswedan.

Sebelumnya banyak pihak yang menyangsikan penyeselesaian kasus penyiraman air keras terhadap salah satu penyidik KPK itu mandek.

Hal itu disebabkan karena Jenderal (Purn) Tito Karnavian mendapatkan tugas baru menjadi Menteri Dalam Negeri.

 Yusril Masuk, Hasto atau Grace Natalie Wakil Prabowo? 29 Nama Wamen Beredar, Diumumkan Sebentar Lagi

 Pendaftaran CPNS 2019, Cara Mudah Buat Akun Link, sscasn.bkn.go.id, Aturan STR dan Formasi 40 tahun

 Sudah 25 Oktober Tapi Pendaftaran sscn.bkn.go.id Belum Bisa Diakses, Jangan Panik Ini Penjelasan BKN

 Besok 25 Oktober CPNS 2019 Buka di sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan & Persyaratan, 40 Tahun Bisa Daftar

Kasus tersebut pun akan diteruskan oleh Kapolri baru, yang digadang-gadang akan dijabat oleh Komjen Idham Azis.

Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi apabila ada perkembangan baik dalam kasus Novel.

Dia juga sepakat apabila kasus Novel terus berlanjut meski Kapolri berganti.

Sebab, tugas tersebut diberikan kepada institusi Polri, bukan personal Kapolri.

"Saya kira bagus ya kalau memang ada perkembangan yang signifikan atau spesifik ya. Tugas yang diberikan oleh presiden itu kan pada institusi Polri. Jadi meskipun kapolri sekarang jadi mendagri tentu tugasnya tetap di institusi Polri dan tim yang ditugaskan kan sudah ada," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019).

Febri juga mengajak kembali mengawal kasus tersebut yang kini ditangani Polri.

Ia mengajak publik untuk menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polri dalam kurun waktu tiga bulan yang diberikan Presiden Jokowi.

"Kita tunggu saja karena kan presiden berikan waktu 3 bulan. 3 bulan itu apakah terhitung sejak Presiden bicara atau sejak tim dibentuk oleh Polri kita tunggu hasilnya," ujar dia.

Ia berharap kasus Novel ini mendapatkan titik terang dengan terungkapnya pelaku penyiraman atau aktor intelektual di belakangnya.

"Harapan dari Polri tentu pelaku penyerangan Novel ditemukan karena dari berbagai pemeriksaan sebelumnya termasuk paparan tim Polri ke KPK sebelumnya itu sudah ada beberapa fakta yang terjadi pada subuh itu yang ditelusuri lebih lanjut," ujar Febri.

"Jadi kita tunggu tentu pelaku penyerangannya siapa dan pelaku penyerangannya bergerak sendiri, berdua, atau ada pihak lain yang nyuruh, atau ada aktor intelektualnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus penyerangan Novel Baswedan pada 2017 hingga kini belum terungkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved