Setelah Disentil Mahfud MD, Fahri Hamzah Langsung Puji Menkopolhukam, Singgung Radikalisme & Teroris

Setelah Disentil Mahfud MD, Fahri Hamzah Langsung Puji Menkopolhukam, Singgung Radikalisme & Teroris di Twitter pribadi

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / via tribunnews dan Twitter
Setelah Disentil Mahfud MD, Fahri Hamzah Langsung Puji Menkopolhukam, Singgung Radikalisme & Teroris 

TRIBUNKALTIM.CO - Sesaat Setelah Disentil Mahfud MD, Fahri Hamzah Langsung Puji Menkopolhukam, hingga Singgung Radikalisme dan Teroris.

Meski tak lagi duduk di Senayan sebagai Anggota DPR RI, Fahri Hamzah muncul kembali menjadi trending topic di Twitter.

Nama Fahri Hamzah sempat mengisi jajaran trending topic di Twitter, Minggu (27/10/2019) sore.

Ditunjuk Jokowi Gantikan Wiranto, Mahfud MD Blak-blakan Singgung Kecurangan Pemilu Orba & Reformasi

Menkopolhukam Mahfud MD Hadiri Bawaslu Award, Tribun Kaltim Sabet Juara Satu Karya Jurnalistik

Calon Menteri Jokowi, Politisi Nasdem Irma Suryani Geram ke Rocky Gerung, Ini Respon Fahri Hamzah

Seperti yang diketahui, Fahri Hamzah sempat mendapat sorotan di Twitter lantaran cuitannya 'disentil' Mahfud MD.

Namun usai cuitan Fahri Hamzah dibalas Mahfud MD, eks politisi PKS itu mendadak langsung melayangkan pujian setinggi-tingginya bagi Menkopolhukam yang baru.

Nama Mahfud MD resmi menjabat Menkopolhukam dalam Kabinet Indonesia Maju setelah ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Resmi menjabat sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD lantas mengajak Politikus Fahri Hamzah bersinergi demi kemajuan NKRI.

Ini disampaikan Mahfud MD dalam kicauan akun Twitter pribadinya, Minggu (27/10/2019).

Awalnya, Mahfud MD mencuitkan terkait pengangkatan 12 wakil menteri oleh Presiden Jokowi.

Kemudian Mahfud MD memberikan jawaban atas tuduhan bahwa pengangkatan wakil menteri oleh Presiden Jokowi tidak sah.

Melalui akun Twitternya, Mahfud MD pun menjelaskan bahwa pengangkatan wakil menteri itu sah.

Lewat cuitannya, Mahfud MD pun menyampaikan alasannya.

"Ada yg bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tdk sah krn mnrt penjelasan Psl 10 UU No. 39/2008 wamen adl jabatan karir."

"Tp pengangkatan mereka kemarin itu sah krn Penjelasan pasal 10 UU No.39/2008 tlh dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011," tulis Mahfud MD, Minggu (27/10/2019).

Cuitan Mahfud MD itu lantas dikomentari Fahri Hamzah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved