CPNS 2019
Tak Semua NIK Bisa Dipakai Pendaftaran CPNS 2019 sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Mengecek dan Arahan BKN
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id akan dibuka pemerintah, pastikan NIK bisa digunakan dan masih ada waktu
Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui siaran persnya menyebut pendaftaran online CPNS 2019 melalui sscasn.bkn.go.id akan dibuka mulai 11 November 2019 mendatang.
• Salah Input APBD Jakarta, Djarot Sebut Pihak yang Bodoh, Andai Dia Masih Gubernur Tak Akan Lolos
• Alfin Lestaluhu Meninggal Dunia, Kronologi Sakitnya dan Video Kenangan Gol Pemain Timnas U-16 Ini
• Ramalan Zodiak Jumat 1 November 2019: Ada Kabar Baik untuk 4 Zodiak, Salah satunya untuk Cancer
• Kabar Buruk Keluarga Raffi Ahmad, Sebelum Isu Video Syur Mama Rieta Marahi Nagita Slavina Karena Ini
Sebelum mendaftar, pastikan kamu mengetahui persyaratan dan ketentuan pendaftaran CPNS 2019 melalui sscasn.bkn.go.id tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, lewat edaran dari situs resmi BKN, Senin (28/10/2019) menjelaskan, pengumuman ini akan diikuti dengan pembukaan pendaftaran secara online lewat situs https://sscasn.bkn.go.id pada 11 November 2019 mendatang.
Jika kamu akan mendaftar di seleksi CPNS 2019 ini, kamu harus tahu apa saja syarat serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Melansir laman Kompas.com, Rabu (30/10/2019) ada sejumlah persyaratan untuk mendaftar CPNS 2019 di antaranya:
Syarat Pelamar Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/segera-cek-nik-cpns-2019.jpg)