Janda Muda di Kubar Bertambah 36 Orang, Rata-rata Akibat Suami Selingkuh

Janda Muda di Kubar Bertambah 36 Orang, Rata-rata Akibat Suami Selingkuh

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Febriawan
Humas PN Kubar, Hario Purwo Hantoro 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR- Janda Muda di Kubar bertambah 36 orang, rata-rata akibat suami selingkuh

Kasus perselingkuhan mendominasi penyebab utama terjadinya perceraian di Kabupaten Kutai Barat atau Kubar yang dilakukan  laki –laki.

Dan hampir rata – rata penggugat perceraian itu adalah perempuan.

Berdasarkan data yang diperoleh Tribunkaltim.co, dari bulan Janurai hingga November ini Pengadilan Negeri (PN) Kubar telah menerima 36 perkara percerian. 

Yang kebanyakan penggugatnya adalah perempuan.

Humas PN Kubar, Hario Purwo Hantoro, Senin (11/11/2019) mengatakan, perkara perceraian membanjiri perkara yang masuk ke PN Kubar.

Hari Ini, Bawaslu Mulai Buka Pendaftaran Panwascam Secara Online, Ini Tahapan dan Syaratnya

AKHIRNYA Erin Taulany Buka Suara soal Isu Perceraiannya dengan Andre Taulany

Curahan Hati Anang Hermansyah Mengenang Perceraiannya dengan Krisdayanti, Hingga Berkaca-kaca

Sebab 80 persen jumlah dari total seluruh perkara yang masuk ke PN Kubar adalah perceraian.

Banyak perkara perceraian yang masuk ke PN Kubar, dipicu karena percekcokan rumah tangga akibat kemunculan pihak ke tiga atau perselingkuhuan,

menjadi alasan terbesar terjadinya perceraian biduk rumah tangga pasangan suami istri di Kubar.

“Dari 36 perkara perceraian yang masuk ke PN Sendawar, faktor perselingkuhan menjadi penyebab utama terjadinya perceraian, dan rata – rata masih berusia muda, “tegasnya.

Menurutnya, hal itu berdasarkan keterangan dari ke dua belah pihak saat melakukan mediasi.

Bahwasa  hampir rata – rata persoalannya adalah perselingkuhan.

Dia mengungkapkan, jumlah kasus perceraian di tahun 2019 mengalami peningkatan dari tahun 2018 lalu.

Di mana hingga November ini jumlah perkara cerai yang masuk ke PN Kubar ada 36 perkara, 29 telah selesai berakhir dengan perceraian.

“Untuk tahun 2018 lalu tidak sampai 30 perkara,” ujarnya.

Dia menuturkan, banyaknya kasus gugatan perceraian pasangan suami istri ini patut menjadi perhatian semua pihak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved