Positif Menggunakan Narkoba, Sopir Mobil 'Terbang' di Samarinda Terancam Pasal Pembunuhan
Positif Menggunakan Narkoba, Sopir Mobil 'Terbang' di Samarinda Terancam Pasal Pembunuhan,
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM,CO, SAMARINDA - Positif Menggunakan Narkoba, Sopir Mobil 'Terbang' di Samarinda Terancam Pasal Pembunuhan.
Sopir maut penyebab tewasnya sepasang kekasih hingga saat ini
masih terus menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Laka Satlantas Polresta Samarinda.
Selain berkendara dalam pengaruh minuman keras ( miras ), sopir Avanza silver KT 1847 LR bernama
M Fajar Kamil (29) juga terbukti positif menggunakan narkotika,
hal itu dibuktikan dengan hasill tes urine yang dilakukan oleh Satreskoba.
"Positif narkoba, kemarin (16/11/2019) Kasat Reskoba yang langsung melakukan pengecekan
bersama anggotanya," ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi S, Minggu (17/11/2019).
Dari hasil pemeriksaan, sopir maut yang berkendara dengan keadaan mabuk itu baru saja keluar dari salah
satu tempat hiburan malam (THM), hendak pulang ke kediamannya.
"Dari THM menuju pulang," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 311 ayat 5 tentang kecelakaan
yang membahayakan nyawa orang lain dengan sengaja, diancam kurungan mencapai 12 tahun penjara.
Namun, tidak menutup kemungkinan pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
tergantung hasil penyidikan.