Perpanjangan Izin FPI, eks Kapolri Tito Karnavian Serahkan ke Mahfud MD, Rekomendasi Fachrul Razi
Perpanjangan Izin FPI, eks Kapolri Tito Karnavian serahkan ke Mahfud MD, rekomendasi Kementrian Agama Fachrul Razi.
TRIBUNKALTIM.CO - Perpanjangan Izin FPI, eks Kapolri Tito Karnavian serahkan ke Mahfud MD, rekomendasi Fachrul Razi.
Front Pembela Islam, atau FPI yang dipimpin Iman Besar Habib Rizieq Shihab belum mendapatkan perpanjangan izin dari Kemendagri yang dipimpin eks Kapolri Tito Karnavian.
Meski demikian, Kementrian Agama yang dipimpin Fachrul Razi sudah memberikan rekomendasi kepada Kemendagri, namun masih akan dibahas bersama Menkopolhukam Mahfud MD.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengaku telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).
Namun, menurutnya surat dari Kementerian Agama ( Kemenag) tersebut masih dikaji tim Kemendagri.
"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu.
Tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
• Hari Guru, Presiden Jokowi Beri Kebebasan Nadiem Makarim Ubah Kurikulum, Pramono Anung Beber Alasan
• Setelah Jokowi, Wapres Maruf Amin Juga Angkat 8 Staf Khusus Ini, Ada Mantan Menteri, PBNU dan MUI
• Kabar Buruk Indonesia Kekurangan Uang, eks Panglima TNI Warning Kepolisian dan Kejaksaan Soal Ini
• Sah, Rudiantara eks Menkominfo Jadi Dirut PLN Gantikan Sripeni Inten Cahyani, Jokowi yang Nilai
Tito Karnavian melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.
"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral.
Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ungkap dia.
"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya.
Nanti biarlah yang berkomentar setelah MenkoPolhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait.
Beliau nanti yang menjelaskan," tegas Tito Karnavian.
Sebelumnya, izin bagi ormas FPI terdaftar dalam surat keterangan terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.