Kabar Buruk Anak Buah Maruf Amin di Stafsus dan MUI Dilaporkan ke Polisi, Terkait Penipuan Halal
Ada kabar buruk anak buah Maruf Amin di Stafsus dan MUI dilaporkan ke polisi, terkait penipuan halal
Dalam surat perkembangan penyidikan, polisi disebutkan telah menetapkan satu tersangka, yaitu pihak terlapor lainnya.
Surat tersebut diterima Kompas.com dan dibenarkan oleh kuasa hukum Lukmanul Hakim, Ikhsan Abdullah.
Tersangka tersebut bernama Mahmood Abo Annaser.
Warga negara Selandia Baru tersebut dijadikan tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti bahwa Mahmood melakukan penipuan dengan cara mengatasnamakan LPPOM MUI.
Duduk Perkara
Ditemui terpisah, kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.
Kliennya yang bernama Mahmoud Tatari mengaku telah ditipu oleh kedua terlapor, yaitu Lukmanul Hakim dan Mahmood Abo Annaser.
Ramzy menuturkan, terlapor meminta uang sebesar 50.000 euro atau setara Rp 776,22 juta terkait akreditasi lembaga halal.
"Terlapor meminta sejumlah uang kepada korban untuk memunculkan lagi nama 'Halal Control Gmbh' di website MUI sebagai badan sertifikasi halal asing karena namanya dihapus dari situs MUI," kata Ramzy ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Lalu, terlapor Mahmood menelepon korban dan menyampaikan pesan Lukmanul Hakim terkait permintaan uang tersebut.
Pelapor Mahmoud pun diminta datang ke Jakarta.
Mahmoud, yang merupakan warga negara Jerman, datang ke Jakarta pada 26 Juni 2016.
Ketiganya kemudian bertemu di GOR Bulutangkis, Bogor.
Berdasarkan pernyataan pelapor, Lukmanul Hakim membenarkan bahwa permintaan uang tersebut merupakan prosedur resmi MUI.
"Saudara Lukmanul Hakim mengiyakan seolah-olah itu prosedur resmi dari MUI lalu menyuruh korban mentransfer uang," tutur Ramzy.