Kabar Artis
Vokalis Band Zivilia, Zul Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Fakta Kasus Pelantun Lagu Aishiteru
Vokalis Band Zivilia, Zul Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Fakta Kasus Pelantun Lagu Aishiteru
TRIBUNKALTIM.CO - Vokalis Band Zivilia, Zul Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 7 Fakta Kasus Pelantun Lagu Aishiteru
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Zulkifli bin Jamaluddin alis Zul, vokalis band Zivilia yang tenar lewat lagu Aishiteru.
Vokalis band Zivilia, Zul menjadi terdakwa kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
• Tingkah Heboh Syahrini saat Naik Bus Bareng Suami, Reaksi Mantan Luna Maya dan Kelucuan Momen Mesra
• Ringgo Agus Rahman Ungkap Trik Menangkan Hati Istrinya yang Blasteran Jerman, Para Jomblo Bisa Tiru
• Di Vagabond Voyage, Lee Seung Gi Ditanya soal Season 2, Ini Jawaban Lawan Main Suzy, Jadi Petunjuk?
• Line Up Pertama 34th Golden Disc Awards, Top 10 Hasil Sementara Popularity Award, Sudah 2 Juta Vote
Tuntutan terhadap vokalis band Zivilia, Zul dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Jaksa menuntut Zul Zivilia dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 10 Desember 2019, Taurus jadi Orang Ketiga, Scorpio Campur Aduk
• Sambut Tahun 2020, Ini 5 Zodiak Paling Beruntung Termasuk Urusan Cinta, Ada yang Bakal Ketemu Jodoh
Berikut fakta kasus yang membelit Zul Zivilia
1. Awal kasus penangkapan
Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.
Zul ditangkap bersama dengan delapan orang rekannya yang bernama Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).
Awalnya, polisi menangkap MB, RSH, MRM di Hotel Harris, Jalan Boulevard ,Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (28/2/2019).