Tidak Lolos Seleksi Administrasi & Ada Kejanggalan CPNS 2019? BKN Berikan Masa Sanggah, Ini Caranya

Tidak Lolos Seleksi Administrasi & Ada Kejanggalan CPNS 2019? BKN Berikan Masa Sanggah, Ini Caranya

Editor: Nur Pratama
Tribunnews.com
Tidak Lolos Seleksi Administrasi & Ada Kejanggalan CPNS 2019? BKN Berikan Masa Sanggah, Ini Caranya 

TRIBUNKALTIM.CO -  Tidak lolos seleksi administrasi &  Ada kejanggalan CPNS 2019? BKN berikan masa sanggah, Ini caranya

CPNS 2019. Merasa ada kejanggalan dan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2019? BKN berikan masa sanggah, ini caranya.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 menerapkan proses rekrutmen yang baru dibandingkan seleksi CPNS sebelumnya.

Selain menampilkan jumlah pelamar pada setiap formasi, Panselnas juga memberikan kesempatan untuk menyanggah keputusan seleksi administrasi CPNS 2019.

BACA JUGA :

Hadir Lagi Promo Indomaret Periode 11-17 Desember 2019, Susu Anak Beli 2 Lebih Hemat, Ayo Belanja

Hari Terakhir Promo Superindo Jabodetabek & Palembang Berakhir 11 Desember 2019, Diskon Hingga 60 %

Netizen Indonesia 'Serbu' Akun Instagram Doan Van Hau Penginjak Kaki Evan Dimas di Final SEA Games

Wanda Hamidah Akui Cerai dengan Daniel Patrick, Mantan Cyril Raoul Hakim Fokus Anak dan Pekerjaan

Ade Jigo Menikah Lagi, Ini 5 Fakta Pernikahan dengan Irene Maya, Setahun Setelah Tsunami Banten

Nonton TV Sambil Rebahan, Perempuan Ini Dibunuh Pria 73 Tahun di Depan Anaknya yang Masih Balita

Hasil Lengkap Liga Champions, Raksasa Italia dan Runner Up Musim Lalu Tersingkir

Kepada para pendaftar yang tak lolos seleksi administrasi, mereka mendapatkan hak dan masa sanggah.

 

Pelamar CPNS diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi.

Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan dari pelamar formasi.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved