Breaking News

Presiden Jokowi Kunjungi IKN

Lokasi Ibu Kota Negara di Kaltim Berbentuk 'Forest', Mencerminkan Identitas Kalimantan

Pemerintah Pusat belum bisa memastikan titik 0 Ibu Kota Negara ( IKN ), menampik opini yang selama ini beredar bahwa titik 0 berada di kawasan Menara

Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.CO/Fachmi Rachman
DI IKN - Presiden Joko Widodo bersama beberapa menteri, Gubernur Kaltim dan Bupati Penajam Paser Utara mengunjungi Menara Sudarmono di kawasan Kelurahan Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (17/12/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SEPAKU - Lokasi Ibu Kota Negara di Kaltim berbentuk 'Forest', mencerminkan identitas Kalimantan

Pemerintah Pusat belum bisa memastikan titik 0 Ibu Kota Negara ( IKN ), menampik opini yang selama ini beredar bahwa titik 0 berada di kawasan Menara Soedarmono, Kawasan konsesi PT ITCI Hutani Manunggal, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menuturkan, arsiteklah yang akan menentukan lokasi istana negara dan gedung-gedung pemerintah lainnya.

Sofyan Djalil juga menuturkan, di 256.000 daerah perluasan IKN, terdapat kawasan tambang.

Meski demikian, pihaknya akan mengambil langkah seperti penghijauan hutan kembali.

Begitupula yang terjadi di kawasan lain yang terkena dampak perluasan IKN.

"Kawasan 256.000 hektare IKN nanti, betul-betul manjadi kawasan forest. Mencerminkan Kalimantan sebenarnya," kata Sofyan Djalil pada awak media.

BACA JUGA

Tinjau Ibu Kota Negara, Jokowi: Pertengahan 2020 Kita Mulai Bangun Infrastruktur

Hari Ini Presiden Jokowi Dijadwalkan Pantau Lokasi IKN Baru, ke Sepaku Lewat Jalur Darat

Jokowi Mengaku Kulo Nuwun ke Tokoh Adat Kaltim, Rencana Bangun Ibu Kota Negara

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Diresmikan, Presiden Jokowi Minta Disambung ke Ibu Kota Negara

Selain itu, Sofyan Djalil menegaskan, tidak ada ganti rugi terhadap penggunaan lahan HGU PT IHM yang akan dialihfungsikan sebagai ibukota berkonsep Green Smart City tersebut.

"Lahan ini adalah konsesi, ketentuan yang ada bisa diambil lagi oleh negara," tegasnya.

Pun tidak ada lahan industri yang digunakan serta tumpang tindih lahan dengan masyarakat .

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved