Instruksi Gubernur & Pergub IKN Belum Dikeluarkan, Kanwil ATR/BPN Sebut Sudah Serahkan Semua Konsep
Instruksi Gubernur & Pergub IKN Belum Dikeluarkan, Kanwil ATR/BPN Sebut Sudah Serahkan Semua Konsep
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Instruksi Gubernur ( Ingub ) & ( Peraturan Gubernur ) Pergub tentang Ibu Kota Negara ( IKN ) belum dikeluarkan Gubernur Kaltim, kanwil ATR/BPN sebut sudah serahkan semua konsep.
Kantor Wilayah ( kanwil ) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kaltim menampik,
bahwa kepanjangan tangan Kementrian ATR/BPN di daerah ini belum menyerahkan hasil konsultasinya kepada Pemprov Kaltim agar bisa dijadikan dasar membuat aturan Ibu Kota Negara ( IKN ).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah Kanwil ATR/BPN Kaltim, Winarto mengungkapkan, instansi tempat ia mengabdi telah menyerahkan seluruh hasil konsultasi Kanwil ATR/BPN Kaltim dengan Kementrian ATR/BPN kepada Pemprov Kaltim.
Belum diserahkannya konsultasi ini, membuat aturan perlindungan lokasi IKN belum dikeluarkan.
“Kayanya tidak ada itu,” ujarnya saat dihubungi awak Tribunkaltim.co melalui telepon selularnya, pada Minggu (29/12/2019), siang, tentang Pemprov Kaltim sedang menunggu hasil konsultasi Kanwil ATR/BPN Kaltim dengan Kementrian ATR/BPN yang belum kunjung tiba.
BACA JUGA
Meski Korban Sudah Ditemukan,Polisi Tetap Selidiki Penyebab Utama Nelayan Asal Tarakan Itu Tenggelam
Pemkab PPU Tambah 18 Pangkalan Elpiji Bersubsidi Baru di PPU,Tersebar di Kecamatan Sepaku dan Babulu
Tiga Hari Tenggelam Nelayan Asal Tarakan Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
Polres Kukar dan BNNP Kaltim Merazia Tempat Hiburan Malam. Dua Orang Terindikasi Menggunakan Narkoba
Padahal, dokumen tersebut penting adanya sebagai dasar mengeluarkan aturan.
Aturan yang dimaksud, dijelaskan kepadanya adalah Instruksi Gubernur (Ingub) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kawasan khusus non komersial untuk Ibu Kota Negara ( IKN ).
“Sudah kami serahkan kalau tidak salah,” lanjutnya menjawab. Sembari menjelaskan, soal telah dilaksanakannya kewajiban Kanwil ATR/BPN Kaltim setelah menyerahkan hasil konsultasi itu.
“Seluruh konsep dan draft yang telah kami buat semua sudah kami sampaikan,” imbuhnya.
