Kontraktor Proyek Pemasangan Pipa PDAM Bontang Didenda Rp3,6 Juta Per Hari, Begini Penyebabnya
Sanitasi Air Minum dan Sumber Daya Air Perkerjaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kota Bontang sebut kontraktor pemasangan pipa PDAM ditunda.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kabid Sanitasi Air Minum dan Sumber Daya Air Perkerjaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kota Bontang, Karel, mengungkapkan.
Kontraktor proyek pemasangan pipa PDAM Bontang, Kalimantan Timur didenda Rp3,6 juta per hari, sejak Jumat 27 Desember 2019.
"Disitu kita denda. Semakin banyak keterlambatannya, semakin banyak dendanya. Denda Rp 3,6 juta per hari. Kalau 10 hari, Rp36 juta, 20 hari Rp72 juta," katanya, Selasa (31/12/2019)
Diketahui, pihaknya memberikan toleransi waktu hingga 50 hari kepada kontraktor PT Panorama 07 dengan catatan disertai denda keterlambatan penyelesaian proyek.
"Masih bisa kita toleransi. Ada regulasi di kementerian PUPR maksimial 50 hari," ujarnya.
Terserah kontraktornya mampunya dia.
BACA JUGA
Gubernur Kaltim Isran Noor di Balikpapan Bidik Papan Bundar Pakai Alat Berburu Tradisional Dayak
Ada Jutaan Ubur-ubur Naik ke Permukaan Saat Gerhana Matahari di Danau Kakaban Berau Kaltim
Dinas Pendidikan Samarinda Putuskan Tutup PAUD Tempat Almarhum Yusuf Dititipkan
Tak Miliki Mobil Operasional, Jumlah Sampah di Wisata Pantai Manggar Balikpapan Meningkat
"Di antara 1 sampai 50 hari itu mampunya berapa hari," ungkapnya.
Pihaknya mengaku telah menegur kontraktor berulangkali, terkait pekerjaan yang dianggap tidak rapi di jalan.
Dimana saat dilakukan pemantauan pekerja proyek kedapatan menggali jalan.
Namun pipa belum siap dimasukkan.