Dua Staf Hasto Diduga Terlibat OTT Wahyu Setiawan, Begini Jawaban Sekjen PDIP, Singgung Hal Ini
Dua staf Hasto Kristiyanto diduga terlibat OTT Wahyu Setiawan, Begini Jawaban Sekjen PDIP, Singgung Hal Ini
TRIBUNKALTIM.CO - Dua staf Hasto Kristiyanto diduga terlibat OTT Wahyu Setiawan, Begini Jawaban Sekjen PDIP, Singgung Hal Ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan tak mengetahui keberadaan stafnya yang berinisial D dan S yang diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan ( OTT ) yang menjaring Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Wahyu Setiawan.
Hal itu disampaikan Hasto saat ditanya keberadaan stafnya yang diduga terjaring dalam OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
KPK menetapkan empat tersangka kasus suap pengganti antar waktu ( PAW ) DPR 2019-2024 yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Empat tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, serta Harun Masiku.
Jawaban Sekjen PDIP
• Kaget Kena OTT KPK, Ketua KPU Akhirnya Ungkap Perilaku Tak Biasa Wahyu Setiawan Soal Pesan WhatsApp
• Kronologi Komisioner KPU Kena OTT KPK, Sudah Masuk Pesawat Mendadak Hilang dari Rombongan
• Komisioner KPU Kena OTT KPK, Pernah Bantah Keras Anggota SBY Soal Dugaan Kecurangan di Debat Pilpres
• 2 Staf Terseret Kasus OTT KPK, Sekjend PDIP Hasto jadi Sulit Ditemui, Sikap Megawati Jelas dan Tegas
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, proses pergantian antar-waktu ( PAW ) di partainya tak bisa dinegosiasikan.
Hal itu disampaikan Hasto menanggapi operasi tangkap tangan ( OTT ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait proses PAW anggota legislatif dari PDI-P.
"PAW sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada sebuah proses negosiasi untuk PAW karena konfigurasi hukumnya sangat jelas dan enggak bisa hal tersebut dinegosiasikan," kata Hasto di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Hasto mengatakan, PAW dilakukan merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karenanya, kata Hasto, proses PAW tidak bisa dilakukan jika tidak sesuai ketentuan dua undang-undang tersebut.
• Soal Kabar Kantor Pusat Partai Megawati Disegel Terkait OTT KPK, Ketua DPP PDIP Djarot Angkat Bicara
• Ikut Rakernas dan HUT PDIP di Jakarta, Delegasi Kalimantan Utara Bakal Tampilkan Ini
"Kita diikat dengan undang-undang partai dan (peraturan) KPU.
Enggak ada ruang gerak untuk bermain karena peraturan sangat ketat," ujar Hasto.
"Semua harus berpijak pada hukum karena kami pernah mengaalami saat kami lakukan PAW ada gugatan.
Itu memerlukan waktu 2 tahun.