Soal Harun Masiku, Ada Tanda Tangan Hasto di Tiga Surat PDIP, Ini Penjelasan Lengkap KPU

Soal Harun Masiku, ada tanda tangan Hasto Kristiyanto di tiga surat PDIP yang dikirimkan kepada KPU, ini penjelasan lengkap KPU

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Dian Erika
Ketua KPU, Arief Budiman, menunjukkan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng,Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). Soal Harun Masiku, ada tanda tangan Hasto Kristiyanto di tiga surat PDIP yang dikirimkan kepada KPU, ini penjelasan lengkap KPU 

TRIBUNKALTIM.CO - Soal Harun Masiku, ada tanda tangan Hasto Kristiyanto di tiga surat PDIP yang dikirimkan kepada KPU, ini penjelasan lengkap KPU

Nama politisi PDIP Harun Masiku disebut terseret kasus OTT KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah mengundurkan diri setelah kasusnya bergulir.

Diketahui Wahyu Setiawan diduga terkait kasus suap untuk pengganti antar waktu ( PAW ) anggota DPR. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengungkapkan, tiga surat dari DPP PDI Perjuangan yang ditujukan kepada pihaknya dibubuhi tanda tangan Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkapkan Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

"Kalau surat pertama soal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) ditandatangani oleh Ketua Bapilu, Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto," ujar Arief Budiman.

Kini DPO KPK, Harun Masiku Penyuap Komisioner KPU di Mata Sekjen PDIP Hasto: Dia Sosok yang Bersih

INI Sosok Harun Masiku, Politisi PDIP yang Diminta KPK Menyerahkan Diri, Terkait OTT Wahyu Setiawan

Dua Staf Hasto Diduga Terlibat OTT Wahyu Setiawan, Begini Jawaban Sekjen PDIP, Singgung Hal Ini

Staf Hasto Kristiyanto Beber Sumber Dana Suap Komisioner KPU, Terkuak Arti Kode Wahyu: Siap Mainkan!

Kemudian, dalam surat kedua yang merupakan tembusan perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA Nomor 57.P/KUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019 ditandatangani oleh Ketua DPP Yasonna Hamonangan Laoly dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Surat ketiga, tertanggal 6 Desember 2019 ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Arief Budiman mengungkapkan adanya tiga surat yang dikirimkan oleh PDI Perjuangan terkait permohonan permintaan Harun Masiku sebagai pengganti antarwaktu ( PAW ) untuk Nazarudin Kiemas.

"Jadi KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan sebanyak tiga kali.

KPK Batal Segel Ruang Hasto Kristiyanto, Begini Faktanya

2 Staf Anak Buah Megawati Terseret OTT KPK, Nama Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto Mencuat di Twitter

Surat pertama, terkait putusan atau permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA), (surat ini) tertanggal 26 Agustus 2019," ujar Arief Budiman saat jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Putusan MA tersebut, kata Arief Budiman, berdasarkan pengajuan uji materi yang diajukan ( pihak PDI Perjuangan ) pada 24 Juni 2019).

Putusan atas uji materi ini dikeluarkan pada 18 Juli 2019.

"Jadi prosesnya (uji materi) tidak sampai satu bulan ya," lanjut Arief Budiman.

Menurut Arief Budiman, atas surat pertama ini, KPU sudah menjawab dengan menyatakan tidak dapat menjalankan putusan MA itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved