Tampil Ngegas di ILC TV One, Bos Sunda Empire Rangga Sasana Kini Tersangka, Tuduh Roy Suryo Maling

Sempat tampil ngegas di ILC TV One, bos Sunda Empire Rangga Sasana kini ditetapkan jadi tersangka. Terungkap sempat menuduh Roy Suryo maling

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Kompas.com & Twitter.com
Tampil Ngegas di ILC TV One, Bos Sunda Empire Rangga Sasana Kini Tersangka, Tuduh Roy Suryo Maling 

TRIBUNKALTIM.CO - Sempat tampil ngegas di ILC TV One, bos Sunda Empire Rangga Sasana kini ditetapkan jadi tersangka. Terungkap sempat menuduh Roy Suryo maling.

Ki Rangga Sasana alias Edi dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jabar.

Ki Rangga Sasana telah ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong bersama petinggi Sunda Empire lainya.

Mereka dituding telah menyebarkan berita bohong sehingga membuat keonaran di masyarakat.

Dia tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 19.15.

Saat turun dari mobil, Rangga Sasana masih mengenakan pakaian kebesarannya, warna biru, dengan tanda pangkat tiga bintang dan baret biru.

Klaim Punya 7 Anak, Roy Suryo Bongkar Status Pernikahan Petinggi Sunda Empire, Faktanya Jauh Berbeda

Pendiri Sunda Empire Ancam Usir Deddy Corbuzier dari Muka Bumi, Rangga: Jangan Sembarang Bicara

Di ILC Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Ditertawakan Roy Suryo, Sebut Omongannya Halusinasi

Saat Sunda Empire Serius Ancam Jokowi, Kaesang Beri Respons Berbeda, Ikutan Pakai Baret dan Seragam 

Jadi tersangka, Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga.
Jadi tersangka, Rangga Sasana tiba di Mapolda Jabar. Masih pakai seragam bintang tiga. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Saat ditanya soal penetapan tersangka, Rangga Sasana masih menerangkan ihwal soal cita-citanya.

Ia mengatakan, ia mewakili kekaisarannya, setelah Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum ditetapkan tersangka lebih dulu.

"Nanti ada kuasa hukum. Kami menghargai hukum," ujar Rangga Sasana.

Seperti diketahui, Nasri Banks, Raden Ratnaningrum dan Rangga Sasana resmi ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

Perbuatan ketiganya seperti terlihat dalam berbagai postingan media sosial.

Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum sudah mengenakan pakaian tahanan berwarna biru.

"Perbuatannya ‎memunuhi unsur Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

Adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved