Begini Nasib Pria Asal Majalengka Usai Hina Prabowo dan TNI-Polri, Motif di Baliknya juga Terungkap
Selain merendahkan TNI dan Polri, yang bersangkutan juga telah menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto
Penulis: Doan Pardede | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pria pengangguran, warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka bernama Kurniadi (40) diamankan Polres Majalengka.
Penangkapan itu dilakukan tentang tindak pidana penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, selain menghina TNI-Polri, pelaku juga menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto lewat media sosial Facebook.
Disampaikannya, setelah pelaku telah diminta keterangan di Makodim 0617 Majalengka, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Polres Majalengka, pada Sabtu (21/12/2019) untuk menjalani proses lebih lanjut.
• Ditanya Siapa Jokowi, Jawaban Mengejutkan Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Buat Hakim Penasaran
• Berani Marah ke Prabowo Bila Salah? Jawaban Apa Adanya Mahfud MD Ini Buat Hadirin Mata Najwa Tertawa
• Kronologi Munculnya Kerajaan King Of The King, Berani Klaim Nama Soekarno, Prabowo dan Jokowi
• Rakyat RI Kebagian Rp3M per Orang, Muncul Kerajaan Baru King of The King Nama Prabowo Ikut Disebut
"Dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang dapat disita, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka Kurnadi warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka telah terbukti dalam perkara dugaan adanya penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara yaitu TNI melalui media sosial Facebook," ujar AKBP Mariyono.
Menurut AKBP Mariyono, meski pelaku sudah melakukan permintaan maaf kepada TNI-Polri, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.
Dan kini, kasusnya sudah sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, kasus ini tetap diproses dan saat ini pelaku berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan P 21 sekarang ini oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan," kata Kapolres.
AKBP Mariyono menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 buah handphone merk Advan, 1 buah simcard AS dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.
• Sandiaga Janji Tak Akan Maju Pilpres 2024 Bila Berhadapan dengan Prabowo, Lihat Sikap Anies Baswedan
• Balasan Menohok Jokowi Bela Prabowo Subianto Setelah Diserang Politisi PKS Pakai Pidato Presiden