Selasa, 5 Mei 2026

Soal Pemulangan WNI eks ISIS, Sikap Pemerintah Bisa Beda dengan Jokowi, Ali Ngabalin Ungkap 2 Opsi

Saat ini, pemerintah sudah membentuk tim terkait wacana pemulangan 600 WNI yang terlibat dalam kelompok teroris ISIS.

Tayang:
Editor: Doan Pardede
KOMPAS.COM/ANDI HARTIK
PEMULANGAN EKS ISIS - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin ketika diwawancara di Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang, Sabtu (8/2/2020). 

TRIBUKALTIM.CO - Meski Presiden Jokowi secara pribadi menolak kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).

Saat ini, pemerintah sudah membentuk tim terkait wacana pemulangan 600 WNI yang terlibat dalam kelompok teroris ISIS.

Tim itu sedang memproses terbentuknya dua draf yang berisi tentang penolakan dan persetujuan pemulangan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin ketika diwawancara di Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang, Sabtu (8/2/2020).

• Prabowo Subianto Sebut tak Masalah Pulangkan WNI eks ISIS tapi Ada Protokolnya, Jokowi : Tidak

• Kisah WNI eks ISIS, Berhenti Sekolah Ikut Ayah ke Suriah tak Sadar Gabung di Organisasi Teroris

• Beda Pendapat Jokowi dan Prabowo Subianto Pulangkan WNI eks ISIS, Menteri Pertahanan Punya Syarat

• Fadli Zon Sebut WNI eks ISIS Adalah Korban, Mahfud MD Dilema, Fachrul Razi Kaji Secara Cermat

“Saat ini, ada tim yang dibentuk oleh pemerintah termasuk di dalamnya Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Tim itu membuat dua draf. Draf pertama menolak dengan regulasi yang ada. Yang kedua, draf yang disiapkan oleh pemerintah adalah menerima kembali menjadi warga negara Indonesia, tapi ada persyaratannya,” kata Ngabalin.

Ngabalin mengatakan, alasan penolakan itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Seorang warga negara Indonesia yang masuk tentara asing atau berada di luar negeri selama lima tahun tanpa ada kabar dengan kemauan sendiri dianggap hilang status kewarganegaraannya.

“Siapa yang kehilangan hak kewarganegaraannya. Masuk tentara asing, lima tahun di luar negeri tidak mengabarkan. Kemudian atas kemauannya sendiri dan seterusnya,” kata dia.

Draf itu ditargetkan selesai pada Maret atau April. Setelah itu, Presiden Joko Widodo akan memutuskan apakah akan menerima pemulangan itu atau menolaknya.

“Diputuskan apakah diterima atau tidak. Karena presiden yang punya kewenangan,” kata dia.

Secara pribadi, Ngabalin menolak wacana pemulangan tersebut. Sebab, status kewarganegaraan WNI eks ISIS itu sudah hilang karena mereka sudah tergabung dengan tentara lain selain tentara Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved