CPNS 2019

Kabar Baik BKN untuk Pelamar CPNS, Catat Waktu Pengumuman Hasil SKD, Nilai Sama Maka Semua Maju SKB

Aturan Menpan RB tersebut mengatur perihal tambahan pengaturan penentuan peserta lulus SKD CPNS 2019 yang berhak mengikuti tahapan SKB.

Editor: Doan Pardede
BKD JATIM
CPNS 2019 - Tangkapan layar dari halaman web BKD Jatim yang menampilkan nilai link nilai hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Jatim per sesinya. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 masih terus berjalan dan kini sedang memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Setelah tes SKD digelar, pemerintah selanjutnya akan menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan untuk pelamar dalam pelaksanaan SKD CPNS 2019 ini.

Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

• Kala Tahun 2019 tak Dapat Formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat Formasi CPNS 2020

• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri

• 10 soal TWK Ini Ditanyakan di Tes SKD CPNS, Bukan Hapalan dan Lebih ke Analisis, tentang Pancasila

• Kala Tahun 2019 tak Dapat Formasi, DPRD Penajam Minta Pemkab Harus Dapat Formasi CPNS 2020

Sebanyak 100 soal akan diujikan di tes SKD, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.

Sistem penilaian masing-masing yang diujikan di SKD tidak sama.

TIU dan TWK akan diberikan nilai 5 jika peserta menjawab dengan benar dan tidak akan mendapat nilai atau 0 jika jawaban salah.

Sedangkan, penilaian TKP berada pada rentang 1-5 jika dijawab dan tidak akan mendapatkan nilai atau 0 jika soal tak dijawab.

Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.

Kabar baik dari BKN, bila nilai SKD pelamar CPNS tetap sama maka semuanya ikut SKB

Tak semua peserta CPNS yang sudah mengikuti tahap SKD akan lanjut ke tes SKB.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved